JOMBANG, NETRALNEWS.COM – Sidang Pleno V Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan lima nama sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031. Kelima nama tersebut selanjutnya diajukan kepada Rais 'Aam PBNU terpilih, KH Miftachul Akhyar, untuk memperoleh izin tertulis sebelum diproses melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Penetapan lima calon tersebut menjadi agenda kedua Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026). Berdasarkan hasil tabulasi suara, KH Abdul Hakim Mahfud atau Gus Kikin memperoleh suara terbanyak dengan 472 suara. Selanjutnya KH Zulfa Mustafa memperoleh 262 suara, KH Abdul Salam 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258 suara, dan KH Abdul Ghofar Rozin 155 suara. Kelima nama tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya sesuai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang telah disepakati dalam Muktamar ke-35 NU. Setelah memperoleh izin tertulis dari Rais 'Aam terpilih, kelima nama tersebut akan diserahkan kepada sembilan anggota AHWA untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031. Gus Kikin, yang masuk sebagai calon dengan perolehan suara terbanyak, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan para peserta Muktamar. “Alhamdulillah ini kita pada puncak kegiatan Muktamar pagi hari ini. Pertama saya sampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang menjadi amanah bagi saya. Ini tampaknya sudah lulus dari persyaratan-persyaratan, tinggal menunggu apa yang diputuskan AHWA,” kata Gus Kikin. Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, tersebut menyebut Muktamar ke-35 NU sebagai momentum untuk memperkuat kebersamaan dan khidmah organisasi. “Ini merupakan Muktamar yang gembira. Tadi ditutup oleh Nusron Wahid, kita tetap bergembira karena Muktamar ini gembira, berkah. Ini bersama, NU di posisi setinggi-tingginya diamanahi khidmah untuk masyarakat, umat, ciptakan kemaslahatan untuk umat,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh jajaran NU, baik Pengurus Cabang maupun Pengurus Wilayah, untuk menjaga kerukunan dan kebersamaan setelah Muktamar berakhir. “Karena itu kita rasakan syukur, alhamdulillah, tiga-empat hari bersama-sama. Bekal membangun kepada umat. Sekali lagi kita sampaikan terima kasih semuanya, PC, PW seluruh Indonesia. Ke depan guyub rukun, kebersamaan, dapat ridha Allah SWT,” katanya. Perubahan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Sebelumnya, dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, sebanyak 73 persen muktamirin menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031. Berdasarkan penghitungan suara yang dilakukan dalam forum tersebut, dari 552 peserta yang memiliki hak suara, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menyetujui perubahan mekanisme pemilihan. Sementara 150 suara menginginkan sistem pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh peserta Muktamar. Adapun satu suara dinyatakan tidak sah. Pimpinan Sidang Pleno, Prof. Muhammad Nuh, menjelaskan perubahan tersebut merupakan bagian dari aspirasi sebagian besar pengurus wilayah dan cabang untuk menjaga marwah kepemimpinan PBNU. “Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan satu suara tidak sah,” ujarnya seusai pemungutan suara. Melalui mekanisme baru tersebut, penentuan Ketua Umum PBNU tidak lagi dilakukan melalui pemilihan langsung oleh seluruh muktamirin. Proses penetapan diserahkan kepada mekanisme yang melibatkan Rais 'Aam dan sembilan anggota AHWA. PWNU, PCNU, dan PCINU sebelumnya diberikan kesempatan mengusulkan nama bakal calon Ketua Umum PBNU. Setiap cabang dan wilayah dapat mengajukan hingga lima nama. Seluruh usulan tersebut kemudian ditabulasi oleh panitia untuk menentukan lima nama dengan perolehan suara terbanyak. Lima nama inilah yang kemudian ditetapkan sebagai calon Ketua Umum PBNU. Kelima calon tidak langsung dipertandingkan melalui pemungutan suara terbuka. Nama-nama tersebut terlebih dahulu diajukan kepada Rais 'Aam PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan izin tertulis. “Setelah mendapatkan restu dari Rais 'Aam terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” jelas Prof. Muhammad Nuh. Mekanisme Pembentukan AHWA Selain menetapkan calon Ketua Umum, Muktamar juga mengatur mekanisme pengusulan anggota AHWA. PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan nama-nama kiai sepuh untuk menjadi anggota AHWA. Sembilan nama dengan perolehan akumulasi suara tertinggi kemudian ditetapkan sebagai anggota AHWA. Sembilan anggota tersebut memiliki tugas memilih Rais 'Aam PBNU. Rais 'Aam terpilih dapat berasal dari salah satu anggota AHWA maupun ulama di luar sembilan nama tersebut. Perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu keputusan penting dalam Muktamar ke-35 NU. Mekanisme tersebut menempatkan peran syuriyah dan para kiai sepuh dalam proses penentuan kepemimpinan tertinggi organisasi. Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026. Setelah penetapan lima calon Ketua Umum PBNU, tahapan berikutnya menjadi penentuan oleh Rais 'Aam terpilih dan sembilan anggota AHWA sesuai mekanisme yang telah disepakati.