PONOROGO, NETRALNEWS.COM - Mahasiswa Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) Persemakmuran Eks-IAIN Sunan Ampel Kelompok 03 menjalankan program pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM olahan pangan di Dukuh Ngepel, Desa Sempu, pada 21 Juli hingga 5 Agustus 2026. Program tersebut digagas untuk menjawab masih minimnya kepemilikan sertifikasi halal resmi di kalangan pelaku usaha olahan pangan setempat. Tahap perencanaan diawali dengan observasi dan pemetaan terhadap kondisi serta potensi UMKM di Dukuh Ngepel. Hasil observasi menunjukkan bahwa wilayah tersebut memiliki beragam usaha makanan dan minuman yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat. Namun, sebagian besar pelaku usaha belum memiliki sertifikasi halal resmi. Kondisi tersebut dipengaruhi keterbatasan akses informasi, kurangnya pemahaman mengenai alur dan tahapan pengajuan, serta keraguan pelaku usaha terhadap prosedur administrasi dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Merespons kondisi tersebut, mahasiswa menyusun program pendampingan menggunakan pendekatan Asset Based Community Development (ABCD). Pendekatan ini memandang keberadaan pelaku UMKM dan produk olahan lokal sebagai aset ekonomi, aset manusia, serta aset sosial yang dapat dikembangkan. Pelaksanaan program mencakup penyusunan materi edukasi mengenai standar produk halal, identifikasi UMKM olahan pangan yang siap didampingi, koordinasi dengan pelaku usaha, pendampingan pendaftaran akun melalui sistem Sihalal milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), verifikasi bahan baku dan alur Proses Produk Halal (PPH) di lokasi usaha, hingga pengawalan pengajuan kuota program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Tahap sosialisasi dilakukan dengan mendatangi langsung para pemilik UMKM pengolahan pangan di Dukuh Ngepel. Mahasiswa menjelaskan tujuan dan manfaat sertifikasi halal, termasuk kriteria bahan baku halal, alur PPH pada produksi rumah tangga, serta dokumen pendukung seperti KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan NPWP. Mahasiswa juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan sertifikasi halal gratis melalui jalur self-declare. Sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari para pelaku UMKM. Mereka aktif berdiskusi mengenai bahan yang digunakan dalam proses produksi dan menyatakan kesediaan untuk mendapatkan pendampingan dalam penyiapan administrasi. Pada tahap pelaksanaan, pendampingan dilakukan secara intensif dan bertahap kepada pelaku usaha yang telah menyatakan kesediaannya. Berdasarkan pendataan dan kesiapan dokumen awal, satu UMKM olahan pangan berhasil didampingi secara penuh. Pendampingan meliputi pengumpulan dokumen persyaratan administrasi, verifikasi lapangan di tempat produksi untuk memastikan kebersihan dan pemenuhan kriteria PPH, pembuatan akun pendaftaran pada sistem Sihalal, hingga pengajuan kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Pada tahap evaluasi, satu sertifikat halal akhirnya berhasil diterbitkan melalui proses pendampingan tersebut. Namun, capaian program dipengaruhi sejumlah kendala. Salah satunya adalah keterbatasan kuota program Sehati yang telah habis ketika proses verifikasi berlangsung. Selain itu, sebagian pelaku usaha memilih tidak melanjutkan proses melalui jalur reguler berbayar karena mempertimbangkan kondisi finansial UMKM yang memiliki margin keuntungan relatif kecil. Kendala lainnya berkaitan dengan administrasi dan literasi digital. Sebagian pelaku usaha berusia lanjut dan memiliki tingkat pendidikan formal yang terbatas sehingga membutuhkan pendampingan lebih intensif dalam proses administrasi digital. Minimnya keterlibatan generasi muda dalam pengelolaan UMKM desa juga menjadi tantangan. Sebagian generasi muda memilih bekerja di luar daerah sehingga regenerasi pengelolaan usaha di tingkat desa belum berjalan optimal. Meskipun target penerbitan sertifikat halal secara menyeluruh belum tercapai, mahasiswa menilai program tersebut tetap memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM. Pendampingan yang dilakukan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha mengenai legalitas produk, sekaligus membantu meningkatkan literasi digital dan menyiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan. Bekal tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM melanjutkan proses pengajuan sertifikasi halal pada kesempatan berikutnya, baik melalui program gratis maupun jalur reguler sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Neila Putri Shofiyana (Mahasiswi UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung) Fikrul 'Ilmi Nafi'uddin (Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya)