BANYUMAS, NETRALNEWS.COM - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana. Tersangka berinisial AW (47) menipu seorang warga dengan modus menjadikan anak korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas). Korban berinisial D (45) yang tergiur dengan janji AW tersebut akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada tersangka. Usai menyerahkan uang tersebut, anak D tak kunjung menjadi PNS seperti yang dijanjikan AW. Merasa sudah tertipu, korban akhirnya melaporkan perbuatan mantan Kades tersebut ke Polresta Banyumas pada 24 Agustus 2026. Awal Mula Kejadian Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menjelaskan awal mula dugaan kasus penipuan ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025. Saat itu, tersangka AW datang mengunjungi rumah korban di Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Banyumas sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, AW diduga melakukan modusnya dengan menawarkan bantuan kepada korban agar anaknya dapat menjadi seorang PNS di lingkup Lapas. AW meminta korban menyiapkan uang sebanyak Rp235 juta agar dapat memuluskan rencana tersebut. Korban kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp100 juta kepada AW sebagai uang muka. AW yang menerima uang tersebut lantas berjanji jika anak korban akan diangkat sebagai PNS pada Agustus 2025. "Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp 100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anaknya pelapor akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025," jelas Petrus. Namun hingga akhir Agustus 2025, anak korban belum juga diangkat sebagai PNS Lapas. Uang yang diberikan kepada tersangka pun tidak pernah dikembalikan lagi kepada korban. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polresta Banyumas, uang sebesar Rp100 juta tersebut diduga telah dipergunakan AW untuk kepentingan pribadi. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti selembar surat perjanjian serta foto yang memperlihat proses serah terima uang. "Dari hasil penyelidikan, uang tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," terangnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 4 tahun. "Tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," tutur Petrus. Masyarakat Wajib Waspada Modus Serupa Petrus mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan serupa. Masyarakat diminta untuk tidak langsung mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan hingga pengangkatan menjadi ASN dengan meminta sejumlah uang. Menurut Petrus, menjadi ASN termasuk PNS memiliki mekanisme serta ketentuan tertentu dengan rangkaian seleksi yang harus dijalani para peserta. "Proses penerimaan ASN memiliki mekanisme dan ketentuan resmi yang harus dilalui," ucapnya. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) periode 2022-2024, Abdullah Azwar Anas mengatakan seluruh proses seleksi CASN tidak dipungut biaya apapun. Anas bahkan mengatakan tidak ada pihak yang dapat meloloskan peserta. "Seluruh tahapan, termasuk SKD dengan CAT tidak dipungut biaya. Tidak ada satupun orang yang bisa membantu kelulusan di tes CPNS tahun ini maupun yang akan datang. Jangan percaya kepada siapapun yang menjanjikan kelulusan," jelas Anas pada 16 Oktober 2024. Maraknya modus penipuan dengan iming-iming menjadi PNS membuat masyarakat harus lebih waspada dengan modus serupa dan jangan mudah tergiur dengan janji yang tidak jelas kebenarannya.***