JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pihak ahli waris almarhum Kasihani Daeli, Faduhusa Laia, melalui kuasa hukumnya, Andi Baroar Nasution, mendesak PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz) segera merealisasikan pembayaran klaim asuransi jiwa sebesar Rp750 juta. Desakan tersebut disampaikan setelah pihak ahli waris memenangkan perkara sengketa klaim asuransi di tingkat banding melalui Putusan Perkara Nomor 1337/Pdt/2025/PT.DKI serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2290 K/PDT/2026. Dalam perkembangan terakhir, pihak ahli waris menyoroti sejumlah persoalan terkait belum terealisasinya pembayaran klaim tersebut. Alasan Penolakan Dinilai Tidak Logis Menurut pihak ahli waris, Allianz sebelumnya menolak klaim dengan alasan adanya riwayat pengobatan tertanggung pada 18–21 Januari 2018. Padahal, pengajuan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) telah dilakukan lebih awal, yakni pada 28 Desember 2017. Pihak ahli waris menyatakan, pengadilan melalui majelis hakim menilai alasan penolakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Belum Ada Kepastian Realisasi Pembayaran Pihak ahli waris juga menyoroti belum adanya kepastian mengenai pencairan klaim meskipun Allianz telah mengirimkan surat tanggapan tertanggal 7 Agustus 2026 atas pengaduan resmi yang disampaikan melalui APPK-OJK dengan Nomor Pengaduan P260710834. Hingga kini, menurut pihak ahli waris, pembayaran klaim sebesar Rp750 juta tersebut belum juga terealisasi. Manajemen Allianz Sulit Dikonfirmasi Upaya memperoleh kepastian secara langsung juga dilakukan kuasa hukum dengan mendatangi kantor Allianz pada Selasa (15/9/2026). Namun, menurut Andi Baroar Nasution, upaya tersebut belum membuahkan kepastian mengenai jadwal pembayaran. Ia menyebut pihaknya masih menghadapi ketidakjelasan karena informasi mengenai kebijakan pembayaran dinilai saling dilempar. “Kami sudah mendatangi kantor Allianz untuk meminta penjelasan langsung, tetapi manajemen sulit dikonfirmasi. Kami tidak butuh sekadar surat balasan, tetapi kepastian kapan hak ahli waris dibayarkan,” tegas Andi Baroar Nasution, S.H., M.H. Ahli Waris Tuntut Pembayaran dan Transparansi Andi Baroar Nasution menyampaikan sejumlah tuntutan pihak ahli waris terkait persoalan tersebut. Pertama, pihak ahli waris menuntut agar Allianz segera mencairkan uang pertanggungan sebesar Rp750 juta sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, Allianz diminta memberikan penjelasan resmi secara tertulis mengenai jadwal dan mekanisme pembayaran klaim. Ketiga, pihak ahli waris meminta dan mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas serta menjalankan fungsi perlindungan konsumen atas pengaduan yang telah disampaikan. “Ini bukan sekadar nominal Rp750 juta, tetapi soal kepastian hukum dan perlindungan konsumen di industri jasa keuangan, khususnya di bidang asuransi,” tutup Andi.