BANJARNEGARA, NETRALNEWS.COM - Anehnya, sebuah spanduk bertuliskan “Proyek Ini Didampingi Kejaksaan Negeri Banjarnegara”, dipasang di proyek pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) Pertiwi Piasa Wetan, Kecamatan Susukan. Sehingga tulisan tersebut menimbulkan pertanyaan dan sumber daya wartawan yang melakukan pemantauan secara langsung ke lokasi. Menurut informasi di lapangan, proyek senilai Rp 274.362.000.00 yang dianggarkan melalui APBN Tahun 2026 dengan metode pengerjaan swakelola tersebut, papan spanduk yang berukuran sekitar kurang lebih 100 cm x 50 cm tersebut dipasang sejak awal pembangunan dimulai, hal itu menyampaikan salah satu masyarakat. "Sejak awal proyek ini dikerjakan banner itu sudah terpasang bersama papan proyek anggaran warna putih mas, tapi sekarang sudah di copot lagi, tidak tahu kenapa", jelas salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. Terkait hal itu, saat ditemui di kantornya, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara, Sunarto, S.Pd.,M.Pd, mengaku, spanduk tersebut dipasang karena sebagai bentuk pengikat Kepala Sekolah terhadap oknum LSM hingga wartawan. “Itu sebagai bentuk ketakutan Kepala Sekolah, apalagi Kepala Sekolah perempuan, ya intinya memang kita beberapa waktu lalu sudah ada MoU dengan Kejaksaan terkait pendampingan, lebih jelasnya coba bisa kordinasi dengan kejaksaan,” jelas Narto saat ditemui di kantornya. Sementara untuk menanggapi persoalan spanduk yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang juga sangat janggal, wartawan mencoba mendatangi Kantor Kejari, kepada wartawan, Kasi Intelijen Anjar Purbo Sasongko, SH, M menegaskan, tidak mengetahui “Terkait pemasangan spanduk pendampingan tersebut bukan atas petunjuk dari kami, dan di bidang Intelijen memang ada beberapa pekerjaan yang kami kawal yaitu yang masuk sebagai Proyek Strategis Nasional,” jelas Kasi Intel Anjar, Rabu, (5/8/2026). Kasi Intel juga menambahkan, untuk pendampingan di lingkungan pendidikan, dirinya menyampaikan bahwa pada tanggal 27 Juli 2026 lalu, di tingkat Kementerian dan Kejaksaan Agung telah terjadi penandatanganan Pakta Integritas terkait Proyek Strategis di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan. “Tetapi untuk di Kabupaten Banjarnegara sampai saat ini masih belum ada tindak lanjutnya sehingga pekerjaan di TK Pertiwi Kecamatan Susukan tersebut sampai saat ini bukan termasuk pekerjaan yang kami kawal, dan kami belum tahu itu proyek darimana anggarannya, karena belum monitor,” tambah Kastel Anjar. Masih kata Kastel Anjar," Dalam kesempatan ini juga akan kami sampaikan, bawah memang benar antara Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara sudah ada MoU atau perjanjian kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mungkin hal tersebut yang disalah artikan oleh pihak Dinas, sehingga dipasang banner seperti itu tanpa berkoordinasi dengan kami, sehingga untuk saat ini dari Kejaksaan sudah menyampaikan kepada pihak terkait untuk segera melepas spanduk tersebut," katanya. Lalu, jika tidak ada pengakuan dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara terkait spanduk yang terpampang di TK Pertiwi Piasa Wetan, apakah hanya siasat pihak sekolah dengan Dinas terkait untuk menakut-nakuti bagi yang ingin ikut melalaikan pengawasan di lokasi, sehingga membuat alibi dan dalih Kejari yang membackup bangunan tersebut.