JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Motif Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair berinisial BZ (29) yang sempat berendam di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menyebut aksi tersebut dipicu stres setelah BZ kehilangan paspornya. Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Tanjung Priok Yuris Setiawan mengatakan, paspor BZ hilang saat berada di kawasan Puncak, Bogor, pada Kamis (27/8). "Kami memperoleh informasi awal bahwa yang bersangkutan ini kehilangan paspor di daerah puncak di pada Kamis (27/8),” kata Yuris Setiawan di Jakarta, Senin (31/8/2026). Setelah menyadari paspornya hilang, BZ sempat berusaha mencari dokumen perjalanan tersebut di tempat tinggalnya, yakni sebuah apartemen di Jakarta Utara. Namun, pencarian itu tidak membuahkan hasil. Kondisi tersebut diduga membuat BZ mengalami stres. Ia kemudian memilih keluar untuk mencari udara segar dan berjalan-jalan di sekitar Danau Sunter. "Dia merasa stres dan mencari udara segar dengan jalan-jalan di daerah Danau Sunter ini. Dia merasa banyak orang yang membicarakan dirinya sehingga memilih menceburkan diri ke Danau Sunter," ujar Yuris. Imigrasi Tanjung Priok telah melakukan pemeriksaan awal terhadap BZ. Dari hasil pemeriksaan, diketahui WNA asal Aljazair tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor yang masih berlaku hingga 26 Oktober 2026. “Dia sudah kita mintai keterangan dan kami sudah membuat surat panggilan terhadap sponsor untuk klarifikasi terhadap yang disponsorinya," tutur Yuris. Selain memeriksa BZ, Kantor Imigrasi Tanjung Priok juga telah berkoordinasi dengan perwakilan Aljazair. Surat telah disampaikan kepada kedutaan Aljazair melalui Direktorat Kerjasama Keimigrasian. “Sejauh ini, baru itu yang sudah kami lakukan, sambil menunggu sponsor ini datang untuk memberikan keterangan selanjutnya," ungkap Yuris. BZ diketahui telah tinggal di Indonesia selama lebih dari dua tahun. Ia tercatat masuk ke Indonesia sejak 2024. “Kalau aktivitasnya sendiri, kami menunggu keterangan lebih lanjut dari sponsor," imbuh Yuris. Imigrasi masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan BZ. Keputusan terkait status WNA tersebut akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. “Yang jelas, kami ingin melihat dulu sampai sejauh mana pelanggaran keimigrasian yang diperbuat oleh warga asal Aljazair tersebut." “Tapi kemungkinan besar, ada arah untuk dideportasi," pungkas Yuris. Sebelumnya, tim gabungan mengevakuasi BZ yang berendam di Danau Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (30/8) malam. Proses evakuasi berlangsung cukup lama karena petugas terlebih dahulu melakukan dialog dan negosiasi dengan WNA tersebut. “Kami berhasil mengevakuasi warga asing tersebut, Minggu malam, pukul 21.41 WIB, setelah dilakukan dialog dan negosiasi panjang,” kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman di Jakarta, Senin (31/8/2026). Gatot mengatakan BZ berhasil dievakuasi dalam kondisi aman. Setelah itu, WNA tersebut langsung dibawa dan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “WNA ini berinisial BZ dan berusia 30 tahun,” ujar Gatot.