JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempercepat penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. "Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan," kata Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Selasa. Pernyataan tersebut disampaikan Muhaimin saat membuka People's Conservation Summit 2026 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Menurut Muhaimin, pembahasan RUU Masyarakat Adat telah berlangsung dalam waktu yang panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses tersebut juga telah melalui berbagai penyempurnaan. Atas dasar itu, ia menilai tidak ada alasan untuk kembali menunda pengesahan regulasi yang dianggap penting dalam memberikan pengakuan sekaligus perlindungan terhadap masyarakat adat. "RUU ini sudah sangat lama dibahas, disempurnakan, melibatkan semua pihak. Sehingga, dengan hasil cermatan yang sungguh-sungguh, saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan," katanya. Muhaimin turut mengajak seluruh fraksi di DPR untuk mendukung penyelesaian RUU tersebut secara bersama-sama. Ia berharap upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat dapat menjadi kepentingan bersama tanpa memandang perbedaan antarfraksi. "Saya mengimbau kepada semua fraksi bersama-sama menuntaskan dan mensahkan RUU Masyarakat Adat. Ayo kita sahkan dalam waktu secepat-cepatnya RUU Masyarakat Adat," kata Muhaimin Iskandar. Ia menjelaskan bahwa percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sejalan dengan upaya menjadikan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Selama ini, masyarakat adat memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kearifan lokal yang terbentuk melalui hubungan panjang dengan lingkungan serta wilayah tempat mereka hidup. Oleh sebab itu, Muhaimin mendorong agar rangkaian pembahasan RUU Masyarakat Adat yang telah berlangsung lama segera memberikan hasil berupa kepastian hukum melalui pengesahan undang-undang. Pengesahan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Selain itu, langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat adat agar dapat berperan sebagai subjek dalam proses pembangunan.