JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Wajah penegakan hukum di Indonesia memasuki babak baru pada awal tahun ini. Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang efektif berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan nasional. Salah satu terobosan yang paling disorot adalah opsi hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sehingga tidak melulu harus berakhir di balik jeruji besi. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa sanksi pidana berupa kerja sosial ini resmi diberlakukan seiring dengan aktifnya regulasi anyar tersebut. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah reformasi hukum yang mengedepankan keadilan restoratif dan solusi konkret atas masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi isu klasik. "Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari," ujar Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini. Mekanisme Pelaksanaan Dalam pelaksanaannya, hukuman kerja sosial ini tidak dilakukan sembarangan. Agus menjelaskan bahwa para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) akan memegang peran kunci dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Sinergi ini diperlukan untuk memetakan dan menyediakan jenis pekerjaan apa saja yang layak dan bermanfaat untuk dijalani oleh terpidana di lingkungan masyarakat. "Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan," tambahnya. Persiapan Matang di Daerah Sebagai bentuk keseriusan, persiapan teknis di lapangan telah dimulai sejak akhir tahun lalu. Salah satu contoh konkretnya adalah langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah se-Jawa Barat. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan model alternatif yang membina pelaku di luar tembok penjara. Model ini tidak berorientasi pada penyiksaan atau balas dendam, melainkan kebermanfaatan. "Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Asep. Penerapan aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dengan adanya opsi ini, pelaku kejahatan ringan diharapkan dapat menebus kesalahannya dengan berkontribusi langsung bagi fasilitas umum atau kegiatan sosial, tanpa harus kehilangan produktivitasnya akibat dikurung dalam sel tahanan.