BANJARNEGARA, NETRALNEWS.COM - Heboh, diduga akibat tekanan batin, salah satu penghuni Rutan Kelas IIB Banjarnegara mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri di sel isolasi berukuran kecil sekitar 2x5 meter. Menurut Pengacara korban Muhammad Rizky, kliennya yang bernama Riky Purnomo alias Katung yang mendasari kasus pembakaran mobil Kades Hoho Al Kaff tersebut seolah diperlakukan tidak manusiawi seperti zaman PKI. Kepada netralnews.com, pengacara korban Muhammad Rizky mengungkapkan, ada beberapa kejanggalan pada kliennya, salah satunya masih utuh dua bok berisi nasi di dalam sel. "Saya dikabari sekitar pukul 18.00 WIB, kalau klien yang saya bunuh diri, dan didalam tadi saat ikut pemeriksaan bersama pihak Kepolisian dan tim medis, klien kami mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri menggunakan celana panjang yang di ikatkan di pintu terali besi sel yang berukuran kecil seperti penjara tikus, bagi kami ini sangat tidak manusiawi, karena menurut informasi sudah sekitar 3 minggu ditempatkan sel isolasi tanpa boleh dijenguk keluarganya, ini sama saja seperti kembali ke zaman PKI," ungkap Rizky, Selasa, (15/9/2026). Rizky juga memberikan, dugaan perlakuan terhadap tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Banjarnegara, dengan menempatkan kliennya di ruang pencahayaan atau yang oleh masyarakat disebut sebagai “sel tikus” perlu mendapatkan perhatian serius dari lembaga pengawas dan aparat penegak hukum. “Persoalan ini jangan dianggap sepele, harus diusut dengan tuntas, Kepala Rutan dan jajarannya harus bertanggung jawab karena ada kejahatan di sini, rangkaian peristiwa sebelum kematian tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur, pembatasan otoritas, kelalaian, ataupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan,” tegas Rizky. Masih kata Rizky, “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang memberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa penempatan dalam sel pencahayaan, tetapi batas dan tata caranya tidak boleh diabaikan, karena sudah diatur bahwa penempatan dalam sel pencahayaan sebagai sanksi dilakukan paling lama 12 hari, tapi ini sekitar dua mingguan, jadi bagi kami sangat tidak manusiawi,” tambahnya. Ditanya terkait apakah dari pengacara akan melakukan laporan terkait kasus tersebut, Rizky yang didampingi oleh puluhan LSM Harimau mengatakan, "Tentu, kami akan menempuh jalur hukum, dan akan melaporkan Karutan bersama jajarannya ke tingkat lebih tinggi, kami akan mencari keadilan untuk korban, karena menurut kami ini adalah tidak yakin akan kelalaian Karutan terutama selalu orang yang bertanggung jawab," katanya. Sementara saat di konfirmasi, Karutan Kelas IIB Banjarnegara Dodi Harmono membeberkan, kejadian tragedi bunuh diri tersebut sekitar pukul 17.00 WIB, dimana saat salah satu petugas Rutan melakukan patroli menemukan Katung sudah bergelantungan dengan leher terikat celana panjang. "Awalnya anggota kami melakukan rolling yang dilakukan satu jam sampai dua jam sekali dan saat itu ditemukan adanya tahanan atas nama Riky Purnomo alias Katung, dan setelah kita memeriksa semua kebetulan kebuka semua, Almarhum ditemukan terjadi sudah tergantung," ujar Karutan Dodi. Masih kata Karutan, "Sekitar jam 16.00 WIB itu pembagian nasi jatah malam, almarhum masih ngobrol sama petugas, dan jam 17.18 WIB saat pegawai rutan kontrol, yang bersangkutan ditemukan gantung diri, setelah itu kami komunikasi dengan pihak penyidik bersangkutan sudah hilang nyawanya atau tidak, dan kemudian kami komunikasi dengan tim medis yaitu Bu dr Desi salah satu Inafis dari Polres Banjarnegara, setalah yang dilakukan pemeriksaan ternyata Rizky Purnomo sudah meninggal dunia," ujarnya. Ditanya terkait penempatan di ruang isolasi, Karutan mengaku, jika penempatan tersebut sesuai prosedur. “Bersangkutan betul melakukan pelanggaran dengan aman, itupun kamu melakukan pelatihan, memang di dalam ada beberapa kamar, khusus TBC, kamar penyakit menular, terus sel khusus tahanan itu ada sendiri biar paham dan sadar atas kesalahan yang diperbuat, dan yang bersangkutan memang sering melakukan kekerasan terhadap tahanan lain,” dalih Karutan. Sementara saat ditanya adanya penjagaan petugas yang sedang berjaga, Karutan Dodi membantahnya, "tidak ada unsur kelalaian sama sekali, itu sudah sesuai dengan SOP, dan kami dalam membina mental itu bukan dengan kekerasan, tapi dengan pola perubahan perilaku, dan informasi masalah keluarga tidak boleh menjenguk tidak begitu, itu sekitar dua minggu, karena yang bersangkutan ini dalam proses pelatihan, karena sebelumnya melakukan tindakan pelanggaran terhadap binaan lain," bantahnya. Sementara terkait hasil otopsi yang dilakukan oleh tim medis bersama Inafis dengan dipimpin dr Desi menyatakan dalam tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. “Kita hanya menemukan bekas jeratan di leher, dan meninggalnya sekitar satu jam, artinya belum terlalu lama kematiannya,” jelas dr Desi. Dengan adanya kasus bunuh diri salah satu warga binaan di Rutan Kelas IIB Banjarnegara, seolah menjawab jika sebutan Santri yang selama ini digaungkan oleh Pemerintah Daerah hanya sebuah slogan semata tanpa bukti nyata, karena apapun alasannya, akibat kejadian tersebut tentu menjadi sebuah pernyataan tentang bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh pihak Kepala Rutan dan jajarannya. Hingga berita ini ditayangkan, jajaran kepolisian dan TNI masih berjaga di depan Rutan Kelas IIB Banjarnegara, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.