PEMALANG, NETRALNEWS.COM – Sebuah dokumen berisi surat pernyataan yang mewajibkan peserta seleksi perangkat desa menandatangani komitmen "tidak akan menggugat" hasil seleksi kini menuai sorotan tajam. Surat bermaterai ini beredar di tengah proses penjaringan perangkat desa. Isi surat tersebut mewajibkan peserta bersedia menerima seluruh keputusan panitia dan berjanji tidak akan menggugat hasil penjaringan "dengan alasan apa pun". Pakar Hukum, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Menurutnya, hak untuk menggugat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. "Tidak ada satu pun panitia atau aturan lokal yang dapat mencabut hak itu melalui surat pernyataan. Klausul seperti ini jelas cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” tegas Imam. Imam Subiyanto menilai kewajiban penandatanganan surat itu dapat dikategorikan sebagai paksaan administratif. Hal ini terjadi karena peserta berada dalam posisi yang tidak seimbang (subordinat) dibandingkan panitia penyelenggara. Lebih lanjut, kemunculan surat tersebut dinilai sebagai alarm merah atau indikator adanya proses penjaringan yang tidak transparan atau berpotensi disalahgunakan."Biasanya panitia membuat surat seperti ini untuk melindungi diri dari gugatan apabila ada prosedur yang tidak benar," ujarnya. Potensi pelanggaran yang mungkin terjadi antara lain manipulasi nilai, penyalahgunaan wewenang, atau diskriminasi. Peserta Tetap Dapat Melapor dan Menggugat Imam menjelaskan, sekalipun peserta telah menandatangani dokumen tersebut, surat itu tidak bisa mengikat pengadilan. Jika terdapat unsur pelanggaran hukum atau tindakan sewenang-wenang panitia, peserta tetap dapat menggugat ke Pengadilan Negeri maupun PTUN. Selain itu, pemaksaan penandatanganan surat sebagai syarat seleksi berpotensi termasuk maladministrasi. Peserta yang merasa dirugikan berhak melapor ke Ombudsman RI. Imam pun meminta panitia seleksi segera melakukan pembenahan agar sistem lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Ia mengingatkan, "Prinsip hukum itu sederhana: sekali prosedur salah, semua keputusan bisa dibatalkan.” pungkasnya.