JAKARTA - Menambah anggota keluarga ke BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline. Simak langkah-langkah, syarat, dan dokumen yang perlu disiapkan agar proses berjalan lancar! 1. Mengapa Perlu Menambah Anggota Keluarga ke BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan untuk seluruh anggota keluarga. Dengan mendaftarkan pasangan, anak, atau orang tua, Anda memastikan mereka mendapat jaminan kesehatan yang sama. Hal ini penting agar saat sakit, seluruh keluarga bisa mendapatkan layanan medis tanpa beban biaya besar. 2. Siapa Saja yang Bisa Ditambahkan ke BPJS Kesehatan Berikut daftar anggota keluarga yang bisa ditambahkan: Suami atau istri sah Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat (maksimal 3 orang) Orang tua kandung (untuk peserta mandiri atau kelas non-PBI) Mertua (khusus bagi peserta PPU sesuai kebijakan perusahaan) 3. Syarat Tambah Anggota Keluarga ke BPJS Kesehatan Sebelum menambah anggota keluarga, pastikan menyiapkan dokumen berikut: Untuk Peserta Mandiri (PBPU): Kartu Keluarga (KK) terbaru KTP anggota keluarga yang akan ditambahkan Akta nikah atau akta kelahiran (sesuai hubungan keluarga) Nomor HP aktif dan alamat email Nomor rekening bank (untuk autodebit pembayaran iuran) Untuk Peserta Pekerja (PPU): Surat keterangan dari HRD perusahaan Kartu Keluarga dan KTP anggota keluarga Dokumen pendukung hubungan keluarga (akta nikah/kelahiran) 4. Cara Menambah Anggota Keluarga BPJS Kesehatan Secara Online Kini, prosesnya bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor BPJS, cukup melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya: Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN Login menggunakan NIK dan password Pilih menu “Ubah Data Peserta” Klik “Tambah Anggota Keluarga” Isi data anggota keluarga sesuai dokumen resmi Unggah foto dokumen pendukung (KK, akta nikah/kelahiran) Konfirmasi data dan kirim Tunggu notifikasi persetujuan dari BPJS Kesehatan 5. Cara Tambah Anggota Keluarga Secara Offline Jika Anda lebih nyaman datang langsung, berikut caranya: Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat Bawa dokumen persyaratan lengkap (asli dan fotokopi) Isi formulir perubahan data peserta Petugas akan memproses penambahan anggota keluarga Setelah disetujui, anggota baru akan mendapatkan nomor BPJS aktif 6. Biaya dan Iuran Tambahan Setiap anggota keluarga tambahan akan dikenakan iuran bulanan sesuai kelas kepesertaan, yaitu: Kelas 1: Rp150.000 per orang Kelas 2: Rp100.000 per orang Kelas 3: Rp42.000 per orang Pembayaran bisa dilakukan melalui autodebit, ATM, marketplace, atau minimarket yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 7. Tips Agar Proses Cepat Disetujui Pastikan data di Dukcapil sudah sinkron dengan data BPJS. Gunakan dokumen terbaru (KK dan akta lahir/nikah yang valid). Jika ada perbedaan data, lakukan pembaruan di Dukcapil terlebih dahulu.