BANGKA, NETRALNEWS.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut dijelaskan langsung Plt. Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka, Suherman. Sanksi tegas tersebut akan diberikan kepada ASN yang melakukan tindakan indisipliner. Salah satu kategorinya yakni tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan yang jelas. Bagi ASN yang melakukan hal tersebut dapat dikenai sanksi berat yang berujung pada pemecatan dengan tidak hormat. "Satu orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, penjatuhan hukuman disiplin berat, itu indisipliner karena tidak masuk kerja. Yang jelas untuk indisipliner 10 hari tanpa keterangan itu sudah bisa dikenakan hukuman berat dan bisa diberhentikan," jelas Suherman. Lebih lanjut, Suherman menuturkan proses penjatuhan sanksi tersebut akan dilakukan dengan tahapan berjenjang seperti penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang sampai berat. Jika ASN yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan, maka akan diberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat. "Jika setelah melalui berbagai tahapan tersebut tidak ada perubahan sikap, maka langkah terakhir yang diambil adalah pemberhentian," tuturnya. Suherman menegaskan terdapat pengecualian kasus dimana ASN bisa langsung dipecat tanpa perlu adanya tahapan berjenjang seperti tindak pidana korupsi (tipikor). "Kasus semacam itu dapat langsung diproses melalui bidang pemberhentian tanpa harus melalui tahapan hukuman disiplin berjenjang, sehingga pegawai yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya. Dasar Hukum Pemecatan ASN Pemecatan ASN telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN) yang terdapat dalam Pasal 52. Selain UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut dijelaskan beberapa pelanggaran berat yakni meliputi membolos 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif dalam setahun (atau 10 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan), penyalahgunaan wewenang, tindak pidana korupsi, hingga pelanggaran terhadap ikrar/sumpah janji PNS. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS juga menjadi aturan yang berlaku khusus mengatur tentang pemecatan PNS. Peraturan tersebut memuat prosedur operasional dan alasan teknis pemberhentian PNS di luar pelanggaran disiplin murni. Adapun pelanggaran yang dimaksud dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 yakni sebagai berikut: Memangku jabatan politik atau menjadi anggota/pengurus partai politik (PTDH). Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan/korupsi (PTDH). Penataan organisasi atau penyederhanaan birokrasi yang mengakibatkan perampingan organisasi. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas. Berada dalam kondisi tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar atau cuti di luar tanggungan negara. ***