BANYUWANGI, NETRALNEWS.COM - Polresta Banyuwangi resmi menetapkan pemeran pria dalam video viral 'Yank Uwes Yank' sebagai tersangka tindakan asusila. Pelaku dengan inisial MS (17) telah ditahan oleh Polresta Banyuwangi sejak 1 Agustus 2026. Penyidik menahan pelaku setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan penyidikan mendalam. "Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi. Ancaman Hukuman Penjara MS sebagai pelaku dan pemeran pria dalam video viral 'Yank Uwes Yank' ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan MS dimulai setelah pihak orang tua perempuan dalam video tersebut melaporkan MS ke Polresta Banyuwangi. Berbekal laporan tersebut, Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan memeriksa tiga orang saksi, MS yang merupakan seorang pelajar ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. MS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. "Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Lanang. Mencari Pelaku Penyebar Video Viral 'Yank Uwes Yank' Selain berfokus pada tersangka video viral 'Yank Uwes Yank', Polresta Banyuwangi juga tengah melakukan penyelidikan terkait penyebaran video asusila tersebut. Penyebar video viral 'Yank Uwes Yank' akan diproses menggunakan UU ITE. Lanang menjelaskan kasus penyebaran video asusila 'Yank Uwes Yank' dengan kasus yang disangkakan pada tersangka pemeran pria video tersebut merupakan dua hal yang berbeda. "Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan. Kasus penyebaran video tersebut merupakan perkara yang berbeda dari yang sedang kita tangani saat ini," terangnya. MS Sempat Klarifikasi Setelah video asusila 'Yank Uwes Yank' viral di media sosial, MS sempat membuat video klarifikasi dengan mengaku sebagai pemeran pria dalam video tersebut serta menyampaikan permintaan maaf. "Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," kata MS. MS juga mengaku membuat video klarifikasi tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. "Permintaan maaf ini tidak ada paksaan dari pihak manapun," sambungnya. Kasus video viral 'Yank Uwes Yank' mencuat setelah video asusila tersebut tersebar luas di platform pesan singkat. Berbagai potongan video pendek dari video asusila itu juga tersebar di media sosial. Warganet yang penasaran dengan video tersebut akhirnya mencari link video durasi penuh dengan kata kunci 'Yank Uwes Yank' dimana frasa tersebut terdengar dalam video itu. Tersebarnya video asusila yang diduga dilakukan pelajar ini membuat geger warga Banyuwangi dan dianggap meresahkan. Pihak kepolisian telah meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video asusila tersebut lantaran melanggar hukum.***