JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027 bukan hanya menyangkut status kepegawaian. Kebijakan ini juga berpotensi mengubah struktur belanja daerah dan membuka ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengarahkan APBD ke program yang langsung dirasakan masyarakat. Rencana tersebut menjadi perhatian karena jumlah guru PPPK yang terdampak cukup besar. Pemerintah dan DPR sebelumnya membahas penyelesaian status guru PPPK melalui sejumlah skema, termasuk kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi penuh waktu serta peluang PPPK penuh waktu mengikuti seleksi PNS. Beban Belanja Pegawai Jadi Sorotan Selama ini, belanja pegawai menjadi salah satu komponen besar dalam APBD. Kondisi tersebut membuat sebagian pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang terbatas untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, maupun program pemberdayaan masyarakat. ANTARA melaporkan terdapat 955.245 guru berstatus ASN PPPK dan 231.246 guru profesional berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah juga menyiapkan sekitar Rp31 triliun dalam RAPBN 2027 untuk mendukung pengalihan tersebut. Artinya, ketika pembiayaan guru dialihkan ke pemerintah pusat melalui APBN, sebagian tekanan belanja pegawai daerah berpotensi berkurang. APBD Bisa Lebih Produktif Dampak yang paling menarik justru berada pada sisi produktivitas APBD. Berkurangnya beban belanja pegawai dapat memberikan ruang bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran pada sektor yang memiliki efek ekonomi lebih besar. Misalnya, pemerintah daerah dapat memperkuat pembangunan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, pendidikan nonpegawai, pengembangan UMKM, hingga program yang mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, pengalihan anggaran tidak otomatis membuat APBD menjadi produktif. Pemerintah daerah tetap harus memastikan ruang fiskal baru tersebut diarahkan berdasarkan kebutuhan nyata dan indikator kinerja yang jelas. Pengalihan Bukan Sekadar Pindah Gaji Kebijakan ini idealnya dipandang sebagai bagian dari penataan hubungan keuangan pusat dan daerah. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD mulai tahun anggaran 2027. Karena itu, pengalihan guru PPPK dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu daerah menyesuaikan struktur belanjanya. Tantangannya adalah memastikan efisiensi tersebut tidak berhenti pada pengurangan beban administrasi. Pemerintah daerah harus mampu mengubah ruang fiskal menjadi investasi publik yang menghasilkan manfaat lebih besar. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan ini bukan hanya diukur dari berapa banyak anggaran yang berpindah dari APBD ke APBN, tetapi dari seberapa besar ruang fiskal yang tersisa mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menggerakkan ekonomi daerah.