SURABAYA - Perseteruan antara mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja dengan PT Jawa Pos memasuki babak baru yang lebih serius. Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya sebagai tersangka dalam kasus sengketa dengan Jawa Pos, menandai eskalasi konflik yang telah berlangsung berbulan-bulan. Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP), perusahaan induk Tabloid Nyata. Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja dilaporkan oleh PT Jawa Pos atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP), perusahaan media yang membawahi sebuah tabloid nasional. PT Jawa Pos melalui kuasa hukumnya menuduh kedua mantan petinggi media tersebut telah menggelapkan dana perusahaan dalam jumlah fantastis. Direksi PT Jawa Pos menyebut Dahlan Iskan (DI) dan Nany Wijaya (NW) diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar. Uang itu merupakan dividen yang semestinya disetorkan kepada Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press atau Tabloid Nyata. Menurut klaim PT Jawa Pos, dana tersebut merupakan dividen yang seharusnya diserahkan kepada perusahaan induk melalui anak perusahaan Tabloid Nyata. Tuduhan ini menjadi inti dari sengketa hukum yang kini bergulir di ranah pidana. Sengketa ini bermula dari persoalan kepemilikan saham Tabloid Nyata yang diklaim berbeda oleh pihak-pihak yang bersengketa. Ia mengklaim jika Tabloid Nyata merupakan milik Jawa Pos yang sahamnya atas nama Nany Wijaya sebesar 75 persen dan Dahlan Iskan sebesar 25 persen. Versi PT Jawa Pos menyatakan bahwa struktur kepemilikan saham tersebut telah ditetapkan dalam akta autentik yang menunjukkan bahwa kepemilikan saham sebenarnya adalah milik Jawa Pos, bukan pribadi Nany Widjaja dan Dahlan Iskan. Di sisi lain, Dahlan Iskan tidak tinggal diam menghadapi tuduhan tersebut. Dahlan Iskan menggugat perusahaan yang dibesarkannya itu ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan klaim adanya kekurangan pembayaran dividen sebesar Rp54,5 miliar. Namun, pihak Jawa Pos dengan tegas membantah tudingan tersebut. Pendiri Jawa Pos ini mengklaim bahwa justru dia yang dirugikan karena tidak mendapat pembayaran dividen yang seharusnya diterima. Gugatan senilai Rp54,5 miliar ini mencerminkan kompleksitas persoalan keuangan yang melanda hubungan antara Dahlan Iskan dengan perusahaan media yang dibesarkannya selama puluhan tahun. Pihak PT Jawa Pos dengan tegas menolak semua tuduhan yang dilontarkan Dahlan Iskan. Perusahaan menyatakan tidak memiliki kewajiban utang apapun kepada mantan menterinya, termasuk dalam hal pembayaran dividen. Sebaliknya, Jawa Pos justru mengklaim sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Direksi Jawa Pos menjelaskan bahwa mereka telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui jalur dialog sebelum akhirnya melaporkan kasus ke pihak berwajib. Jawa Pos mengeklaim telah menempuh jalur dialog untuk menyelesaikan persoalan dengan Nani Wijaya dan Dahlan Iskan, tapi belum direspons. Proses hukum dimulai ketika PT Jawa Pos secara resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kuasa hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau, menyebutkan pelaporan itu dilakukan kliennya pada 13 September 2024. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, pihak kepolisian akhirnya menggelar perkara pada awal Juli 2025. Penetapan keduanya setelah Pihak Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025. Dari hasil gelar perkara tersebut, status Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Selain proses pidana, sengketa ini juga berlanjut di ranah perdata. Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali digelar dengan agenda pembuktian. Dalam perkembangan terbaru pada 21 Agustus 2025, sidang gugatan Nany Widjaja ke Jawa Pos dan Dahlan Iskan hadirkan ahli notaris. Ahli tegaskan akta pernyataan yang cacat hukum batal demi hukum. Mahendra Suhartono, kuasa hukum tergugat Dahlan Iskan, mengatakan poin penting dari keterangan ahli hari ini adalah bahwa notaris tidak boleh memberikan Akta Pernyataan kepada pihak yang bukan tercantum sebagai penghadap/pembuat. Kehadiran ahli kenotariatan ini menjadi krusial karena sengketa utama berpusat pada validitas dokumen-dokumen kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP). Tim kuasa hukum dari berbagai pihak melakukan debat intensif terkait kekuatan hukum akta-akta yang dipersengketakan. Dalam sidang sebelumnya pada awal Agustus 2025, kuasa Hukum Nany Widjaja selaku penggugat dalam sidang perbuatan melawan hukum terhadap PT Jawa Pos mengajukan 31 bukti tambahan. Bukti tersebut diajukan kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno. Sidang perkara ini masih terus bergulir di PN Surabaya. Gugatan perbuatan melawan hukum yang tercatat dalam perkara nomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY itu menjadi sorotan publik karena menyangkut kepemilikan dan independensi tabloid Nyata dalam relasinya dengan grup media besar. Melalui akun media sosialnya, Dahlan Iskan menyatakan kaget atas penetapan status tersangka. Dia pun menjelaskan tentang awal mula berseteru dengan Jawa Pos. Saat penetapan tersangka, dia mengaku sedang berada di Australia. Mantan menteri ini menjelaskan bahwa konflik dengan Jawa Pos berhubungan dengan kepemilikan Tabloid Nyata, namun enggan memberikan rincian lebih detail karena kasus sedang dalam proses hukum. Dalam perkembangan terbaru, ada indikasi bahwa proses hukum mengalami kendala. Kasus pidana dugaan penggelapan dengan tersangka Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja disebut dihentikan sementara oleh pihak kepolisian. Penghentian sementara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D), meskipun belum jelas alasan pasti di balik keputusan tersebut. Hal ini menambah dinamika dalam kasus yang telah menyita perhatian publik selama berbulan-bulan. Meskipun kasus telah masuk ke ranah hukum, para pihak masih memiliki peluang untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi atau dialog. Pihak Jawa Pos mengklaim telah berupaya melakukan pendekatan dialog, namun belum mendapat respons positif dari pihak lawan. Penyelesaian damai tentunya akan lebih menguntungkan semua pihak, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh sengketa berkepanjangan terhadap reputasi dan operasional perusahaan media.