BARRU, NETRALNEWS.COM – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Barru menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 38 pekerja PT Layar Perkasa Nusantara yang beroperasi di Desa Batupute, Kabupaten Barru. Sikap itu disampaikan setelah PMII Barru menerima aspirasi dan berdialog langsung dengan serikat buruh yang mendampingi para pekerja terdampak PHK. Dalam pertemuan tersebut, serikat buruh menyampaikan bahwa perusahaan menggunakan alasan efisiensi sebagai dasar melakukan PHK terhadap 38 pekerja. Serikat buruh juga menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) PHK dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menanggapi hal itu, Ketua PC PMII Kabupaten Barru, Mukhammad Akbar, meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penggunaan alasan efisiensi. Menurutnya, keterbukaan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pekerja. "Alasan efisiensi tidak boleh hanya menjadi dalih. Perusahaan harus mampu menjelaskan dan membuktikannya secara objektif sesuai aturan yang berlaku," kata Mukhammad Akbar. PMII Barru mengingatkan bahwa PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur perusahaan tidak dapat langsung menerbitkan SK PHK tanpa melalui tahapan pemberitahuan resmi dan perundingan terlebih dahulu. Selain itu, Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar PHK tidak terjadi. PMII juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan perundingan bipartit wajib ditempuh secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila perundingan gagal, penyelesaian harus dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Di sisi lain, PMII Barru juga menyoroti alasan efisiensi yang digunakan perusahaan. Mengacu pada Pasal 36 huruf b PP Nomor 35 Tahun 2021, PHK karena efisiensi hanya dapat dilakukan apabila perusahaan mengalami kerugian atau untuk mencegah terjadinya kerugian. Karena itu, PMII meminta perusahaan membuktikan kondisi tersebut secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain persoalan PHK, PMII Barru menerima aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Menurut PMII, manfaat program CSR yang dijalankan perusahaan dinilai belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Desa Batupute. Padahal, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Ketentuan tersebut diperkuat dalam PP Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur pelaksanaan, penganggaran, hingga pelaporan program CSR perusahaan. "Investasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun investasi juga harus dibarengi penghormatan terhadap hak-hak pekerja serta tanggung jawab sosial kepada masyarakat," ujar Akbar. Atas persoalan tersebut, PMII Barru menyampaikan lima sikap. Pertama, mendukung perjuangan serikat buruh memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pekerja. Kedua, meminta perusahaan menjelaskan secara transparan alasan efisiensi yang dijadikan dasar PHK. Ketiga, mendorong penyelesaian perselisihan dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Keempat, meminta pemerintah daerah bersama instansi ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap proses PHK agar seluruh prosedur dipatuhi. Kelima, mendorong perusahaan mengevaluasi pelaksanaan program CSR agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Desa Batupute. Mukhammad Akbar menegaskan, PMII Barru akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut bersama masyarakat sipil dan serikat buruh. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan dialog serta penyelesaian melalui jalur hukum demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan. "Jangan sampai alasan efisiensi menjadi tameng yang menghilangkan rasa keadilan bagi para pekerja. Kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak buruh harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan. Di saat yang sama, masyarakat sekitar juga berhak merasakan manfaat nyata dari keberadaan perusahaan melalui pelaksanaan tanggung jawab sosial yang optimal," tegas Mukhammad Akbar. Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Layar Perkasa Nusantara belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan PC PMII Kabupaten Barru dan serikat buruh terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 38 pekerja. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan.