JAKARTA – Polri terus meningkatkan kemampuan personelnya dalam menghadapi kejahatan digital bermodus love scamming melalui penguatan penyidikan berbasis bukti elektronik, perlindungan korban, serta kerja sama lintas sektor untuk merespons perkembangan kejahatan siber yang semakin kompleks. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan “Dialog Penguatan Internal Polri ke-2: Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital” yang digelar secara hybrid. Forum ini melibatkan personel Mabes Polri, jajaran kepolisian daerah, akademisi, pakar hukum, hingga psikolog forensik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), teknologi deepfake, dan berbagai metode social engineering, telah membuat kejahatan digital semakin sulit dikenali. Menurutnya, love scamming kini tidak lagi sekadar penipuan biasa, tetapi berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional korban untuk berbagai tujuan kriminal. “Love scamming tidak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan bahwa para pelaku biasanya menggunakan media sosial, aplikasi pesan instan, maupun platform kencan daring untuk membangun kedekatan emosional dengan calon korban. Setelah kepercayaan terbentuk, korban kemudian dieksploitasi untuk kepentingan pelaku. Trunoyudo menilai kondisi tersebut menjadi sinyal penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan digital yang terus berkembang. Karena itu, penanganan kasus love scamming memerlukan pendekatan yang menyeluruh dengan menggabungkan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, analisis forensik digital, perlindungan korban, serta kerja sama nasional maupun internasional. Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender elektronik telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, penguatan sinergi lintas sektor menjadi kebutuhan mendesak karena love scamming tidak hanya berkaitan dengan penipuan, tetapi juga menyangkut eksploitasi emosional dan kekerasan berbasis gender. “Love scamming dalam konteks kekerasan berbasis gender elektronik bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban,” katanya. Dari sisi perlindungan korban, Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang memadai selain proses penegakan hukum terhadap pelaku. Ia mengungkapkan bahwa laporan kekerasan berbasis gender daring terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Bentuk kasus yang dilaporkan meliputi penyebaran konten untuk merusak reputasi korban, pelecehan seksual secara daring, eksploitasi seksual, ancaman digital, hingga pelanggaran privasi. Psikolog klinis forensik A. Kasandra Putranto menambahkan bahwa peningkatan literasi digital menjadi langkah penting untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan siber yang terus bermunculan, termasuk cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, serta penyalahgunaan teknologi deepfake. Menurut Kasandra, penanganan kekerasan berbasis gender di ruang digital harus mencakup berbagai aspek, mulai dari pencegahan dan edukasi hingga pemulihan psikologis korban. “Penanganan kekerasan berbasis gender online tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus mengedepankan pencegahan, edukasi, perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta penguatan kolaborasi lintas sektor,” ujarnya. Melalui forum ini, Polri berharap seluruh personel semakin siap menghadapi berbagai modus kejahatan digital, meningkatkan kemampuan penyidikan berbasis bukti elektronik, serta memperluas kerja sama dengan berbagai pihak guna menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan berkeadilan bagi masyarakat.