SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, dan telah ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan. Pada pelaksanaan tahun ini, terdapat kebijakan baru berupa pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua. Kebijakan ini menjadi salah satu pembeda dari program pemutihan tahun-tahun sebelumnya yang belum menyentuh segmen tersebut secara spesifik. Plh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa program pemutihan tahun ini menghadirkan segmentasi penerima manfaat yang lebih luas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu segmen baru yang mendapat perhatian adalah kalangan buruh. "Bu Gubernur sudah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi, yakni roda dua DTSEN, roda tiga, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh," kata Kresna dalam keterangannya. Menurut Bima, pemberian insentif bagi buruh merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai merespons dengan cepat tuntutan tersebut dengan menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kelompok buruh. "Jadi, sesuai dengan permintaan para buruh pada saat May Day, pemerintah mendengarkan dan pemerintah mengiyakan juga," ujar Bima menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut. Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa buruh yang ingin memanfaatkan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya wajib menunjukkan sejumlah dokumen pendukung. Persyaratan tersebut meliputi surat keterangan bekerja serta slip gaji yang menunjukkan status sebagai buruh aktif. Ketentuan lebih rinci nantinya akan diatur melalui petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Bapenda Jatim. "Minimal harus ada Surat Keterangan Bekerja dan slip gaji. Jadi syarat dan ketentuan berlaku, tidak bisa semua orang mendadak mengaku sebagai buruh," tegas Bima. Selain segmen buruh, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur juga mencakup sejumlah kategori penerima manfaat lainnya. Pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh wajib pajak yang mengikuti program ini. Selain itu, terdapat pembebasan PKB progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. Masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN atau P3KE juga mendapat pembebasan tunggakan pokok PKB. Pengemudi transportasi online dan pemilik kendaraan roda tiga juga termasuk dalam kategori penerima manfaat program ini. Bima menambahkan, bagi masyarakat desil kurang mampu yang terdaftar dalam data sosial ekonomi, diberikan pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang dengan batas maksimal nilai PKB sebesar Rp500 ribu. Sementara itu, pengemudi ojek online dapat memilih skema pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang dengan syarat membayar penuh PKB tahun 2026. Berdasarkan proyeksi yang disusun oleh Bapenda Jatim, kebijakan pemutihan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp17,25 miliar. Program ini juga berpotensi menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp297,46 miliar selama masa pelaksanaan yang berlangsung sepanjang bulan Agustus 2026. Dalam kesempatan yang sama, Bima mengungkapkan bahwa Bapenda Jatim menargetkan program pemutihan dapat membantu meningkatkan capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor yang hingga pertengahan tahun masih berada di bawah target yang ditetapkan. Data menunjukkan bahwa realisasi penerimaan masih tertinggal dari proyeksi. "Dengan target Rp4,780 triliun, alhamdulillah dengan data sampai dengan Juni yang seharusnya kita 50 persen, kita masih 45 persen. Jauh dari kata happy. Minimal kan harusnya sudah 50 persen," ungkap Bima. Lebih lanjut, Bima menyebut tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur saat ini mencapai 88 persen berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk menekan sisa tunggakan yang mencapai sekitar 12 persen, Bapenda terus melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk penagihan dari rumah ke rumah serta operasi gabungan di lapangan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Di akhir pernyataannya, Bima berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui program pemutihan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan mereka. Program yang berlangsung selama satu bulan penuh ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok buruh dan masyarakat tidak mampu yang menjadi segmen prioritas dalam kebijakan tahun ini. "Semoga masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan Gubernur ini," ucap Bima. ***