BANJARNEGARA, NETRALNEWS.COM - Lagi-lagi, Makan Bergizi Gratis memakan korban, kali ini ratusan santri Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoharjo, Jawa Timur, diduga keracunan setelah menyantap menu MBG. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata tidak hanya itu, beberapa siswa sekolah juga dikabarkan juga mengalami gejala yang sama yang berasal dari menu satu SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Kasus dugaan keracunan yang terjadi pada Selasa, (1/9/) kemarin terebut, hingga hari ini, angka korban keracunan terus naik, dari yang awalnya puluhan kini mencapai 500 anak. Menu yang disajikan oleh SPPG, terdiri dari lima komponen, yaitu nasi putih, telur orak-arik, tumis buncis jagung muda, tempe bumbu bali dan apel. Dilansir dari lensanusantara.co.id, dari bukti beberapa santri, sayur yang disajikan terasa aneh, cenderung masam. Namun hal tersebut belum bisa dijadikan rujukan adal penyebab keracunan. Penggunaan kejadian Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo langsung mengambil langkah tegas, dengan melakukan investigasi terkait sampel makanan yang diamankan untuk pemeriksaan di laboratorium. Bupati Sidoarjo, Subandi, bahkan turun langsung ke lapangan dan dengan tegas akan memeriksa perizinan SPPG Kalitengah. “Segera kita cek ke sana ya, dengan semua dinas pengampu, ya, termasuk perizinan, termasuk Dinkes dan lain-lain,” tegas Subandi kepada wartawan, Rabu, (2/9/2026). Meski demikian, kasus dugaan keracunan MBG yang terjadi di Sidoarjo tentu saja menampilkan kegagalan negara dalam melindungi hak anak. Kasus dugaan keracunan yang terjadi di Sidoharjo, juga mendapat sorotan tajam oleh Ketua Forum Wartawan Banjarnegara (FEB), menurutnya keracunan MBG tidak boleh dianggap sebagai masalah teknis. “Negara wajib membuka penyelidikan secara transparan kepada masyarakat terkait keracunan MBG yang ada di Sidoharjo sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat Indonesia,” tegas Gunawan, Rabu, (2/9). Gunawan juga mendesak, agar pihak yang bertanggung jawab harus memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jika ada temuan pelanggaran, pelanggaran standar keamanan pangan, hingga kegagalan pengawasan, Aparat Penegak Hukum harus menindaknya sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. “Seperti di Banjarnegara dulu juga ada yaitu SPPG Linggasari, Wanadadi, empat kali malahan, sekarang langsung di tutup total sampai kapan belum tahu, memang seharusnya kayak begitu, jangan hanya evaluasi dan minta maaf saja,” pungkas Gunawan.