JAKARTA, NETRALNEWS.COM—Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pemerintah akhirnya meresmikan kenaikan gaji ASN tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kenaikan ini mulai berlaku sejak Oktober 2025, dan rapel pembayaran selisih gaji dijadwalkan cair pada November 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat kesejahteraan aparatur negara. Besaran Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan ASN Dalam aturan tersebut, kenaikan gaji disesuaikan menurut golongan ASN: Golongan I–II naik sekitar 8 persen Golongan III naik sekitar 10 persen Golongan IV naik hingga 12 persen Golongan IV menerima persentase tertinggi karena beban kerja dan tanggung jawab jabatan yang lebih besar. Jadwal dan Proses Pembayaran Rapel ASN Menurut keterangan pemerintah, penerapan kenaikan gaji ASN dilakukan dengan tahapan berikut: 1. Gaji baru berlaku mulai: Oktober 2025 2. Pembayaran rapel: November 2025 untuk menutupi selisih bulan sebelumnya 3. Verifikasi data: dilakukan oleh masing-masing instansi terkait untuk memastikan golongan dan masa kerja sesuai 4. Penyaluran: dilakukan lewat bendahara instansi atau bank penyalur resmi bagi ASN aktif, termasuk guru, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara Tujuan Kenaikan Gaji ASN 2025 Kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya beli dan kesejahteraan ASN, sekaligus menambah motivasi kerja dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, pencairan rapel pada November 2025 akan menjadi tambahan pendapatan bagi ASN sebagai kompensasi keterlambatan pembayaran gaji baru. Catatan untuk ASN dan Pensiunan Kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79/2025 hanya berlaku bagi ASN aktif, mencakup semua golongan dan instansi, baik pusat maupun daerah. Sementara itu, pensiunan PNS masih menunggu peraturan turunan yang akan mengatur penyesuaian tunjangan pensiun di masa mendatang. ASN juga diimbau memeriksa kembali data kepegawaian, golongan, dan masa kerja agar tidak terjadi kendala pada saat pencairan rapel. Contoh Simulasi Gaji Baru ASN Sebagai ilustrasi, seorang pegawai golongan III/a dengan gaji pokok lama Rp2.785.700 akan menerima kenaikan sekitar 10 persen, sehingga gaji barunya menjadi sekitar Rp3.064.270. Nilai ini belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan ASN seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja. Penutup Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah resmi menaikkan gaji ASN antara 8 hingga 12 persen berdasarkan golongan. Kebijakan ini mulai berlaku Oktober 2025, sementara rapel gaji akan dibayarkan pada November 2025. Langkah ini diharapkan memperkuat kesejahteraan aparatur negara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional. Disarikan dari berbagai sumber