JAKARTA, NETRALNEWS.COM — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi merilis jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri 1497, 2, 5 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 19 September 2025 — seluruh instansi pemerintah dan swasta mendapatkan acuan resmi per tanggal merah sepanjang tahun depan. Melansir sumber resmi, total jumlah hari libur di 2026 mencapai 25 hari — terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Pemerintah berharap penetapan ini membantu perencanaan kalender kerja, cuti, hingga liburan masyarakat secara lebih matang. Link Download Kalender Resmi Untuk memudahkan publik dalam mengecek tanggal keluarnya libur dan cuti bersama, pemerintah menyediakan kalender resmi dalam format PDF. Dokumen ini dapat diunduh melalui laman resmi kementerian terkait. Unduh disini: Link download kalender 2026 lengkap Dengan memiliki kalender resmi di tangan, pegawai negeri, pekerja swasta, sekolah, maupun masyarakat umum bisa lebih mudah merencanakan kegiatan — mulai dari liburan keluarga, cuti, hingga agenda kerja — tanpa tertinggal informasi tanggal merah. Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Berikut beberapa tanggal penting dari kalender 2026 berdasarkan SKB: Hari Libur Nasional antara lain: 1 Januari (Tahun Baru 2026), 16 Januari (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW), 17 Februari (Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili), 19 Maret (Hari Suci Nyepi), 21–22 Maret (Idul Fitri 1447 H), 3 April (Wafat Yesus Kristus), 5 April (Paskah), 1 Mei (Hari Buruh Internasional), 14–15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama), 27–28 Mei (Idul Adha & cuti bersama), 31 Mei (Waisak), 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), 16 Juni (1 Muharam 1448 H), 17 Agustus (HUT Proklamasi), 25 Agustus (Maulid Nabi Muhammad SAW), 25 Desember (Natal). Cuti Bersama tambahan: contohnya 16 Februari (Imlek), 18 Maret (Nyepi), 20, 23, 24 Maret (hari cuti bersama dan libur Idul Fitri), 15 Mei (Kenaikan Isa Almasih), 28 Mei (Idul Adha), 24 Desember (Malam Natal / cuti bersama). Dengan pengaturan ini, total hari “tanggal merah” resmi di 2026 mencapai 25 hari — kombinasi libur nasional dan cuti bersama. Penting bagi Masyarakat dan Dunia Kerja Penetapan libur dan cuti bersama sedari sekarang memberikan banyak manfaat. Bagi instansi pemerintah dan swasta, SKB ini menjadi pedoman resmi dalam menyusun kalender kerja dan jadwal cuti. Bagi keluarga, pekerja, pelajar, hingga sektor pariwisata, jadwal ini memberi peluang merencanakan liburan, mudik, atau acara besar tanpa bentrok. Lalu bagi para pelaku usaha — terutama di sektor perhotelan, transportasi, dan pariwisata kalender ini membantu memprediksi potensi peningkatan permintaan layanan saat periode long weekend atau libur panjang. Simpulan Sekarang sudah jelas: tahun 2026 akan menghadirkan 25 hari libur resmi bagi masyarakat Indonesia — 17 hari libur nasional dan 8 cuti bersama — berdasarkan SKB tiga menteri. Kalender resmi telah dirilis dan bisa diunduh melalui PDF. Dengan data ini, publik bisa lebih mudah merencanakan aktivitas, kerja, cuti, maupun liburan. Pastikan Anda mendapatkan salinan kalender resmi agar tidak melewatkan tanggal penting.