TOBA, NETRALNEWS.COM - Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, mendapat sorotan dari aktivis dan pemerhati pendidikan. SMPN 1 Balige dan SMPN 1 Ajibata disebut perlu mendapat perhatian terkait realisasi kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta keterbukaan penggunaan anggaran. Aktivis dan pemerhati pendidikan Hisar Pardomuan meminta pelaksanaan revitalisasi sekolah tidak hanya dinilai dari hasil pembangunan fisik, tetapi juga dari transparansi proses dan penggunaan anggaran. Menurut Hisar, masyarakat perlu mengetahui nilai dan sumber anggaran, pihak yang melaksanakan kegiatan, mekanisme pekerjaan, hingga bentuk pengawasan sejak program dimulai sampai selesai. “Masyarakat jangan hanya melihat bangunan yang sudah direvitalisasi. Harus jelas bagaimana anggarannya direncanakan, siapa yang melaksanakan, bagaimana pekerjaannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Ini menyangkut uang negara,” kata Hisar. Ia juga meminta informasi mengenai dugaan pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan revitalisasi SMPN 1 Balige yang berkaitan dengan P2SP diperjelas berdasarkan dokumen dan mekanisme yang berlaku. “Kalau memang ada pihak ketiga yang terlibat, harus jelas dasar dan mekanismenya. Siapa pihaknya, dalam kapasitas apa, dan bagaimana pertanggungjawaban pekerjaannya. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada data, tetapi justru karena itu dokumen dan informasi harus dibuka,” tegasnya. Hisar mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, pihak sekolah, P2SP, serta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan revitalisasi di SMPN 1 Balige dan SMPN 1 Ajibata. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan. “Kalau pelaksanaannya sesuai aturan, tunjukkan datanya. Kalau ada persoalan, harus diperbaiki dan dipertanggungjawabkan. Pertanyaan publik seharusnya dijawab dengan data,” pungkas Hisar. Khusus SMPN 1 Balige, informasi mengenai dugaan pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan yang berkaitan dengan P2SP masih memerlukan verifikasi melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Menurut Muslih, pembangunan fasilitas pendidikan merupakan investasi bagi generasi mendatang. Karena itu, penggunaan anggaran harus dilakukan secara tepat sasaran dan tepat guna. “Program revitalisasi ini adalah bentuk investasi untuk generasi mendatang agar generasi penerus kita berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak,” kata Muslih saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Toba. Ia memastikan Kejaksaan Negeri Toba akan melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. “Kami di Kejaksaan Negeri Toba akan terus mengawasi setiap prosesnya agar setiap nilai anggaran dapat digunakan tepat sasaran dan tepat guna dengan jujur dan profesional,” tegas Muslih saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya. Informasi mengenai dugaan pelibatan pihak ketiga dalam revitalisasi SMPN 1 Balige menjadi salah satu hal yang masih perlu diperjelas. Untuk memastikan fakta sebenarnya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, nilai dan sumber anggaran, mekanisme pelaksanaan, pihak yang mengerjakan, laporan pekerjaan, serta kondisi fisik di lapangan. Sementara itu, SMPN 1 Ajibata juga disebut dalam sorotan terkait realisasi program. Namun, rincian persoalan di sekolah tersebut masih membutuhkan data dan keterangan resmi dari pihak terkait. Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran revitalisasi direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan. Informasi tersebut juga dapat menjadi dasar untuk membandingkan rencana kegiatan dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, pihak sekolah, P2SP, serta pihak ketiga yang disebut dalam informasi tersebut perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengawasan program. Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Toba terkait informasi dan dugaan persoalan dalam pelaksanaan revitalisasi tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi maupun data pendukung. Informasi mengenai dugaan persoalan dalam revitalisasi SMPN 1 Balige dan SMPN 1 Ajibata masih memerlukan pendalaman berdasarkan data, dokumen, pemeriksaan lapangan, serta keterangan resmi dari pihak terkait. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau penyimpangan yang telah terbukti. Karena itu, pemeriksaan dan klarifikasi diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Publik kini menunggu kejelasan mengenai nilai dan sumber anggaran, pelaksana kegiatan, mekanisme pekerjaan, progres, hasil revitalisasi, serta proses pengawasannya. Dengan keterbukaan data dan pemenuhan hak jawab seluruh pihak, sorotan terhadap program revitalisasi sekolah di Kabupaten Toba dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen, bukan semata-mata dugaan.