KARANGANYAR, NETRALNEWS.COM — Jalur klarifikasi bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang tereliminasi dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) akibat terindikasi transaksi judi online (judol) di Kabupaten Karanganyar masih sepi peminat. Dari total 6.444 KPM yang terindikasi, baru 206 KPM yang mengajukan proses sanggah. Padahal, angka KPM yang terindikasi transaksi judol berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut melonjak signifikan dari posisi sebelumnya sebanyak 4.631 KPM. Dampaknya, ribuan KPM tersebut langsung dikeluarkan (exclude) dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar, Junaidi, mengungkapkan bahwa dari 206 KPM yang memanfaatkan jalur klarifikasi, hanya 51 KPM yang menyatakan sama sekali tidak pernah terlibat aktivitas judi online. "Kami memberikan pemahaman kepada operator desa dan pendamping mengenai proses sanggah di SIK-NG. Ada dua jalur, yaitu sanggah bagi yang merasa tidak terlibat, dan fitur Stop Judol bagi yang mengaku pernah bermain tetapi sudah berhenti," ujar Junaidi, saat memberikan sosialisasi bimbingan teknis Menu Klarifikasi Bansos (Judi Online), di Kantor Dinsos Karanganyar, Selasa (1/9/2026). Junaidi menduga rendahnya pemanfaatan jalur ini karena masih banyak warga yang belum mengetahui mekanismenya. Ia mengimbau warga yang merasa namanya dicatut atau datanya tidak sesuai untuk segera mengajukan keberatan melalui pemerintah desa agar diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIK-NG). Meski demikian, pengajuan sanggah tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap data sanggahan harus dapat dipertanggungjawabkan serta dilengkapi persetujuan dan tanda tangan kepala desa. Sementara itu, bagi KPM yang memilih fitur Stop Judol, syarat utamanya adalah wajib menutup seluruh rekening bank dan akun dompet digital yang pernah digunakan untuk transaksi judi online. Dinsos pun meminta pemerintah desa, operator, dan pendamping keluarga sejahtera untuk tidak pasif. Mereka diminta lebih aktif menginformasikan dan mendampingi warga yang ingin mengurus klarifikasi data tersebut. Persoalan Perubahan Desil DTSEN Selain persoalan judol, ruang pembetulan data di Karanganyar juga terbuka bagi masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi, terutama terkait perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Kurniadi Maulato, menyebutkan Pemkab menerima banyak keluhan terkait perubahan desil yang berimbas pada akses bantuan pemerintah. Ia telah meminta Dinsos mencermati persoalan ini. Kurniadi menjelaskan bahwa pengelompokan desil tidak hanya dinilai dari tingkat pendapatan atau kondisi fisik bangunan rumah semata, melainkan dievaluasi secara komprehensif berdasarkan indikator sosial ekonomi rumah tangga. "Segala bentuk perubahan yang dialami masyarakat yang masuk DTSEN, sesuai regulasinya, tetap kita akomodir dan kita usulkan," tegas Kurniadi. Pemkab Karanganyar memastikan masyarakat yang merasa mengalami ketidaksesuaian data tetap diberi kesempatan mengajukan perbaikan sesuai regulasi yang berlaku.