JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah merealisasikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp101,1 triliun hingga akhir kuartal II-2026. Dana yang bersumber dari APBN tersebut telah menjangkau 63,13 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia sebagai bagian dari percepatan program prioritas nasional. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) di kantor LPS, Jakarta, pada Senin (3/8/2026). Menurut Purbaya, APBN tidak hanya berfungsi menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat miskin, tetapi juga menjadi instrumen utama untuk mendorong pembangunan. Selain mengalokasikan dana besar untuk MBG, pemerintah juga telah menggelontorkan Rp13,1 triliun guna membangun 104 Sekolah Rakyat permanen serta menyalurkan berbagai program perlindungan sosial, seperti PKH sebesar Rp14,5 triliun, Kartu Sembako Rp19,7 triliun, dan Program Indonesia Pintar (PIP) Rp8,8 triliun demi menjaga daya beli masyarakat. Namun, di tengah besarnya anggaran yang telah dikucurkan, Badan Gizi Nasional (BGN) justru mengambil langkah tegas dengan mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur MBG di berbagai daerah. Kepala BGN Sudaryono mengatakan keputusan tersebut diambil setelah ditemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program, mulai dari kasus keracunan makanan, dugaan kelalaian operasional, hingga masalah pengelolaan keuangan, termasuk adanya kepala dapur yang mengaku kehilangan dana akibat penipuan (scam). Sebanyak 49 kepala SPPG dicopot di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Sumatera Utara, 10 di Banten, dan 5 di Jawa Tengah. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dapur MBG di Semarang, yang dihentikan sementara setelah muncul kasus keracunan makanan di SMK Negeri 6 Semarang. BGN menegaskan seluruh dapur yang terkena status suspend akan diaudit dan diinvestigasi untuk memastikan apakah pelanggaran terjadi karena kelalaian atau terdapat unsur lain yang memerlukan tindakan hukum maupun sanksi administratif. Sudaryono menambahkan, hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan sanksi lanjutan. Kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran berat berpotensi dipecat atau tidak diperpanjang statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dilakukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai standar keamanan pangan, transparansi pengelolaan anggaran, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi jutaan masyarakat Indonesia.