JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Mantan pasangan selebritas, Ruben Onsu dan Sarwendah, menghadiri sidang mediasi gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). Pantauan Netralnews di lokasi, Sarwendah tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.43 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin Chris Sam Siwu. Mengenakan kemeja berwarna abu-abu, Sarwendah tampak tenang dan langsung menyapa ramah awak media yang telah menantinya sejak pagi. Saat ditanya mengenai kabarnya menjelang sidang, ia hanya memberikan jawaban singkat bahwa dirinya dalam kondisi sehat sebelum akhirnya bergegas ke depan ruang sidang PN Jaksel. Namun, kehadiran Sarwendah di dalam pengadilan tidak bertahan lama karena agenda mediasi hari itu terpaksa ditunda akibat hakim mediator yang berhalangan hadir. Berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, proses mediasi masih memiliki tenggat waktu hingga 30 hari sehingga pengadilan akan menjadwalkan ulang pertemuan tersebut. Mengetahui sidang batal terlaksana, Sarwendah memilih langsung meninggalkan area pengadilan tanpa memberikan komentar tambahan kepada media. Ia mewakilkan ke tim kuasa hukumnya untuk meladeni pertanyaan wartawan. Hanya berselang beberapa waktu setelah Sarwendah beranjak pergi, Ruben Onsu menyusul tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.19 WIB. Berpakaian rapi dengan kemeja berwarna biru, Ruben datang didampingi oleh pengacara senior Minola Sebayang. Menanggapi situasi sidang mediasi yang harus ditunda dan fakta bahwa mantan istrinya sudah lebih dulu meninggalkan lokasi, pihak Ruben Onsu menyatakan bisa memaklumi keadaan tersebut. Minola Sebayang menegaskan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan keputusan penundaan dari pihak pengadilan. Seperti halnya Sarwendah, Ruben Onsu juga langsung meninggalkan gedung pengadilan setelah mendapat informasi mengenai penundaan sidang mediasi. Presenter kondang itu juga tak banyak berkomentar saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Ia hanya tersenyum dan membalas hangat sejumlah warga yang menyapanya di pengadilan. Berdasarkan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, proses mediasi masih memiliki tenggat waktu hingga 30 hari sehingga pengadilan akan menjadwalkan ulang pertemuan tersebut. Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Ini merupakan kelanjutan dari mediasi perdana yang digelar pada 22 Juli 2026.