BANJARNEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara terus mendalami dugaan pencemaran Sungai Sapi yang diduga dipicu aktivitas pembuangan limbah pencucian pasir ke aliran sungai. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa dua warga yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, mengatakan penyelidikan diawali dengan meminta keterangan dari sejumlah kepala desa di wilayah sepanjang bantaran Sungai Sapi. Tahap berikutnya, penyidik memanggil dua orang yang diduga menyelenggarakan aktivitas pencucian pasir. "Tahap awal kemarin kita periksa beberapa kades di seputaran bantaran Sungai Sapi. Kemudian hari ini kita memanggil dua orang yang diduga melakukan penyelenggaraan cuci pasir yang dibuang langsung ke sungai atau melalui penampungan, tetapi penampungan tidak cukup sehingga air limbah meluap dan mencemari aliran sungai," ujar Sugeng, Senin (3/8/2026). Dua warga yang diperiksa masing-masing berinisial Y, warga Wiramastra, dan S, warga Pucungbedug. Menurut Sugeng, keduanya tidak tercatat sebagai anggota paguyuban pencuci pasir putih setempat. Penyelidikan juga akan diperluas. Satpol PP berencana memanggil pihak perusahaan yang menjadi penyedia stok pasir putih untuk para pelaku pencucian pasir. "Untuk rangkaian berikutnya, setelah pemeriksaan kades dan terduga pelaku, rencananya hari Rabu kita akan melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pihak yang merupakan perusahaan penyedia stok pasir putih yang disuplai ke setiap pelaku cuci pasir," katanya. Sugeng menjelaskan, hasil pemeriksaan akan dikaji melalui gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Kasus ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. "Nanti kita kaji dan lakukan gelar perkara, apakah akan kita tetapkan sebagai tersangka atau dilakukan mediasi. Yang terpenting adalah bagaimana agar sungai tidak keruh lagi. Keputusannya nanti menunggu petunjuk dari pimpinan," tambah Sugeng. Langkah penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan maraknya pemberitaan mengenai kondisi Sungai Sapi yang berubah keruh. Padahal, pada musim kemarau, sungai tersebut menjadi sumber air bersih utama bagi warga di sejumlah desa, seperti Petir, Pucungbedug, dan Kaliajir. Kondisi tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena aktivitas pencucian pasir yang diduga tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu ketersediaan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.