JOMBANG, NETRALNEWS – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memutuskan mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Mekanisme pemilihan yang sebelumnya menggunakan sistem one man one vote kini diubah menjadi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan tersebut ditetapkan melalui pemungutan suara dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Minggu (30/8/2026) dini hari. Sebelumnya, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam sidang komisi dan pleno pada Sabtu (29/8/2026) sore. Dalam pembahasan tersebut, peserta Muktamar dihadapkan pada dua opsi. Opsi pertama mempertahankan sistem one man one vote, yakni setiap peserta yang memiliki hak suara memberikan satu suara kepada calon Ketua Umum PBNU. Sementara opsi kedua mengusulkan penggunaan mekanisme AHWA. Dalam mekanisme ini, penentuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam AHWA. Pimpinan Sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M. Asrorun Niam, sebelumnya menjelaskan bahwa kedua opsi tersebut menjadi bahan pembahasan peserta Muktamar untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Pembahasan kemudian dilanjutkan dalam Sidang Pleno III. Karena peserta Muktamar tidak mencapai kesepakatan melalui musyawarah, keputusan akhirnya ditentukan melalui pemungutan suara. Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M. Nuh, mengatakan hasil voting menunjukkan mayoritas peserta menyetujui perubahan mekanisme pemilihan. “Dari pemungutan suara tadi didapat 401 persetujuan untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, yang 150 berkeinginan tetap, dan satu suara tidak sah. Itu hasilnya,” ujar Nuh di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026). Dengan hasil tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 tidak lagi dilakukan secara langsung melalui sistem one man one vote. Tahapan selanjutnya akan menggunakan mekanisme AHWA. Dalam mekanisme AHWA, sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam tim AHWA akan memiliki kewenangan untuk menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 nantinya ditentukan melalui mekanisme yang melibatkan sembilan anggota AHWA tersebut. Perubahan mekanisme ini menjadi salah satu keputusan penting dalam Muktamar ke-35 NU setelah pembahasan mengenai tata cara pemilihan berlangsung cukup panjang. Untuk mendukung proses pemilihan anggota AHWA, panitia juga menyiapkan fasilitas pemungutan suara khusus. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemilihan yang transparan. Keputusan perubahan mekanisme pemilihan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031 dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU di Jombang.