JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan gaji dosen yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan. Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025 ini meminta agar gaji pokok dosen minimal setara dengan upah minimum regional (UMR) di wilayah perguruan tinggi berada, Senin (29/12/2025). Ketua Serikat Pekerja Kampus sekaligus pemohon pertama, Rizma Afian Azhiim, bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah mengajukan keberatan terhadap Pasal 52 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menilai formula penghitungan gaji dalam undang-undang tersebut sudah tidak relevan dengan sistem pengupahan yang berlaku saat ini. Pasal 52 ayat 1 undang-undang yang digugat menyebutkan penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta berbagai tunjangan profesi, fungsional, khusus, kehormatan, dan maslahat tambahan yang ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas prestasi. Parameter kebutuhan hidup minimum inilah yang menjadi pokok persoalan. Rizma menjelaskan bahwa Indonesia tidak lagi menggunakan parameter kebutuhan hidup minimum untuk menentukan besaran upah buruh. Perubahan terjadi setelah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan sistem upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten atau kota. Parameter gaji minimum dalam undang-undang dosen sudah tidak dapat digunakan lagi untuk menghitung gaji yang layak dalam sistem pengupahan saat ini. Tanpa parameter yang jelas, sulit memastikan apakah upah dosen benar-benar layak atau tidak. Serikat Pekerja Kampus menuntut tafsir tegas bahwa dosen berhak atas upah layak, minimal setara upah minimum regional. Kuasa hukum pemohon dari Lembaga Bantuan Hukum Jentera, Violla Reininda, menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 52 undang-undang tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi faktual dosen saat ini dan gagal memberikan perlindungan yang layak dan manusiawi. Pengujian ini dilatarbelakangi oleh advokasi panjang dari Serikat Pekerja Kampus yang selama ini memperjuangkan hak, kesetaraan, dan penghidupan yang layak bagi para dosen. Dalam dokumen permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Serikat Pekerja Kampus menyertakan data dari sejumlah perguruan tinggi swasta yang memberikan gaji dosen di bawah upah minimum regional. Di Universitas Paramadina Jakarta, gaji pokok seorang dosen dengan jabatan lektor tercatat Rp1,33 juta. Angka itu berada jauh di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2025 yang sebesar Rp5,39 juta. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan uji materi undang-undang tersebut. Dia menegaskan bahwa hak untuk mengajukan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja kampus. Komisi X DPR RI tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menunggu putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan. Komisi X DPR meyakini bahwa penguatan kesejahteraan pendidik, baik dosen maupun guru, tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh. Komisi X tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi undang-undang.