JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin mengkritisi kekhawatiran Komnas HAM yang mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menerapkan hukuman mati bagi para terdakwa Extra ordinary crime, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat. "Sebagai negara yang berdaulat yang menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai Kemanusiaan universal, negara melalui para penegak hukum berhak menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan luar biasa, bahkan dengan hukuman mati sekalipun. Filosofi dan kedudukan kita jelas, bahwa Indonesia adalah negara hukum berdaulat yang berperikemanusiaan," tegas Sultan melalui keterangan resminya, dikutip Sabtu (15/1/2022). Menurutnya, setiap bangsa memiliki standar moral yang berbeda. Demikian juga standar nilai kemanusiaan. Bangsa Indonesia tidak hanya menghormati hak hidup seseorang, tapi juga hak untuk diperlakukan secara manusiawi oleh individu lainnya. "Jika kita sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa sangat tidak manusiawi, maka adalah adil dan wajar bagi hukum untuk mencabut hak hidupnya secara paksa. NGO dan praktisi HAM internasional tidak pernah bertanggung jawab atas dampak kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan pelaku bagi korban. Artinya Mereka sedikitpun tidak berhak mengintervensi keputusan hukum Indonesia, kecuali kita mengizinkannya", ujar Sultan. Hukuman mati, tambah mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu, harus menjadi wujud kedaulatan dan solusi hukum Indonesia pada semua jenis kejahatan berat yang berdampak luas. Termasuk bagi kejahatan keuangan dengan nilai triliunan rupiah. "DPD RI selalu mendukung setiap keputusan hukum lembaga penegakan hukum Indonesia baik KPK dan Kejaksaan juga lembaga kehakiman dalam mewujudkan keadilan di negeri ini. Sehingga tidak boleh ada pihak manapun yang berpikiran untuk mendikte ketetapan hukum Indonesia," tutupnya. Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM mengingatkan pemerintah Indonesia terutama lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan hukuman mati karena dampaknya dunia internasional akan menyoroti hal itu. "Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," kata anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (13/1/2022), dilansir dari Antara. Meskipun saat ini penerapan hukuman mati sedang dimoratorium atau ditangguhkan, namun Hapsara mengingatkan agar pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian jika sudah mengarah pada penerapan hukuman mati. Hal tersebut disampaikan Hapsara menanggapi kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, dimana terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Hapsara mengatakan, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan pidana hukuman mati atau paling tidak menunda kebijakan itu. Pada satu sisi, Komnas HAM juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh PBB. "Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu.