JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada tiga anggota DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam. Ketiganya dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sementara dengan durasi berbeda—antara tiga hingga enam bulan—dan selama masa nonaktif, tidak akan menerima hak keuangan maupun tunjangan sebagai anggota dewan. Putusan Tegas MKD DPR Dalam sidang tersebut, MKD menyebut ketiganya terbukti melanggar ketentuan etika sebagai wakil rakyat. Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan putusan secara terbuka di hadapan media dan anggota dewan yang hadir. MKD menilai pelanggaran tersebut cukup serius sehingga layak dikenai sanksi tegas. Tujuannya, agar menjadi pelajaran bagi anggota DPR lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bersikap maupun berbicara di ruang publik. Rincian Sanksi Tiap Anggota DPR Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan kepada masing-masing anggota DPR: Nafa Urbach (Fraksi NasDem) Terbukti melakukan pelanggaran etika. Dikenai sanksi nonaktif selama 3 bulan sejak tanggal putusan dibacakan. MKD meminta Nafa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di depan publik dan menjaga perilaku selama menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Eko Patrio (Fraksi PAN) Terbukti melanggar aturan etik DPR. Dikenai sanksi nonaktif 4 bulan, mengikuti keputusan DPP PAN. Eko diminta meningkatkan kehati-hatian dan profesionalitas dalam berbicara maupun berinteraksi di ruang publik. Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem) Dijatuhi sanksi paling berat, yakni nonaktif selama 6 bulan. MKD menilai pelanggaran yang dilakukan Sahroni berdampak luas pada citra lembaga legislatif. Selama masa sanksi, ia tidak akan menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR. Dua Anggota Lain Dinyatakan Tidak Bersalah Selain tiga nama tersebut, MKD juga memeriksa dua anggota DPR lainnya yang sempat terseret dalam perkara yang sama, yakni Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya tidak terbukti melanggar kode etik. "Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun. Meski begitu, MKD tetap memberikan peringatan agar keduanya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, terutama terkait informasi mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pelajaran bagi Legislator Dengan putusan ini, ketiga anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan menjalankan fungsi kedewanan selama masa sanksi dan juga tidak berhak menerima fasilitas finansial. MKD berharap, langkah tegas ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPR agar menjunjung tinggi kode etik dan menjaga integritas lembaga legislatif. Disarikan dari berbagai sumber