JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Para Pemohon dalam Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan resmi Kantor Staf Presiden (KSP) mengenai pengesahan dan serah terima Surat Keputusan (SK) Izin Operasional 25 Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) Tahap I. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat permohonan audiensi yang telah dikirimkan kepada KSP pada Selasa (1/9/2026). Tim Kuasa Hukum berasal dari kantor hukum Nanang Sugiri, S.H. & Partners. Dalam pemberitaan resminya, KSP menyebut pengesahan 25 program studi PPDS tersebut dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman di Gedung Bina Graha, Senin (31/8/2026). Rapat tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan serta kementerian dan lembaga terkait. KSP juga menyampaikan bahwa sebelumnya Pemerintah telah mengesahkan 160 program studi PPDS melalui skema university-based dan kini menambah 25 program studi melalui skema hospital-based. Ketua Tim Kuasa Hukum, Nanang Sugiri, SH, pada Rabu (2/9/2026) menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan merupakan penolakan terhadap tujuan Pemerintah untuk memperbanyak dan memeratakan dokter spesialis. Menurutnya, percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis tetap perlu berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan prinsip kehati-hatian. Hal itu dinilai penting karena norma yang menjadi dasar penyelenggaraan RSPPU masih menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Dalam Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025, Para Pemohon menguji Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945. Salah satu pokok persoalan yang diuji berkaitan dengan dualisme penyelenggara utama pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, yakni antara perguruan tinggi melalui skema university-based dan rumah sakit pendidikan melalui skema hospital-based. “Yang menjadi perhatian, perkara tersebut sampai saat ini belum memperoleh putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi. Bahkan, setelah Para Pemohon meminta percepatan dan penjadwalan putusan, MK melalui surat tertanggal 7 Agustus 2026 menyampaikan bahwa perkara masih dalam pembahasan dan belum ada pengambilan putusan,” ujar Nanang. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Pemerintah, khususnya karena kebijakan mengenai RSPPU telah memasuki tahap implementasi melalui pengesahan dan pemberian izin operasional program studi. “Karena itu, kami memandang penting adanya sikap antisipatif dari Pemerintah. Bukan berarti setiap kebijakan harus dihentikan hanya karena sedang diuji di MK, tetapi Pemerintah perlu memiliki langkah yang jelas apabila nantinya putusan Mahkamah memberikan pemaknaan yang berpengaruh terhadap norma yang menjadi dasar penyelenggaraan RSPPU,” ujar Nanang. Menurut Tim Kuasa Hukum, persoalan tersebut semakin relevan karena Pemerintah tidak hanya mengumumkan kebijakan, tetapi telah sampai pada tahap pengesahan dan pemberian izin operasional terhadap 25 program studi baru. Di sisi lain, KSP juga menyatakan masih terdapat agenda pengembangan PPDS berikutnya. “Pertanyaannya bukan apakah Indonesia membutuhkan dokter spesialis. Jelas membutuhkan. Pertanyaannya adalah bagaimana Pemerintah menjamin kepastian bagi para peserta didik dan keberlangsungan program apabila konstruksi hukumnya kemudian dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi?” kata Nanang. Tim Kuasa Hukum juga menilai keberadaan 160 PPDS melalui skema university-based dan 25 PPDS melalui skema hospital-based perlu ditempatkan dalam satu kerangka sistem pendidikan nasional. KSP sebelumnya menyebut kedua skema tersebut dapat berjalan secara sinergis dan komplementer. Namun, menurut Tim Kuasa Hukum, bentuk sinergi tersebut perlu dijelaskan secara konkret. Hal yang dinilai perlu diperjelas antara lain kedudukan peserta didik, standar pendidikan, hubungan antara perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan, serta kepastian hukum dari masing-masing skema. Melalui surat permohonan audiensi yang telah disampaikan kepada KSP, Tim Kuasa Hukum meminta dibukanya ruang dialog bersama Para Pemohon dan Kuasa Hukum. Audiensi tersebut, menurut mereka, bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan kebijakan Pemerintah, melainkan menyampaikan persoalan hukum sekaligus mendiskusikan langkah antisipatif terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025. “Kami memahami bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah dan tujuannya sangat penting bagi masyarakat. Karena itu, kami tidak ingin memperhadapkan percepatan dokter spesialis dengan konstitusi,” tegas Nanang. “Justru kami ingin memastikan keduanya berjalan bersama: programnya cepat, tetapi fondasi hukumnya juga kuat dan kepastian bagi peserta didiknya tetap terjaga,” lanjutnya.