MATARAM, NETRALNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akan memberlakukan sistem presensi online bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu dan paruh waktu. Sistem presensi online bagi PPPK Kota Mataram ini akan diberlakukan mulai Selasa, 1 September 2026. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono mengatakan presensi online tersebut diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan, transparansi dan akuntabilitas pegawai PPPK. "Absensi online sebagai bagian pengawasan dan dapat memastikan pegawai hadir dan mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku," kata Taufik. Pemotongan Gaji Taufik menjelaskan kebijakan presensi online PPPK di Kota Mataram juga akan menerapkan pemotongan gaji bagi pegawai yang terlambat atau lalai dalam melakukan pencatatan kehadiran. Taufik menegaskan aturan pemotongan gaji pegawai tersebut telah termuat dalam kontrak kerja PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Besaran potongan gaji akan disesuaikan berdasarkan aturan dalam kontrak mulai dari dua persen per hari ketidakhadiran atau keterlambatan. "Sistem pemotongan, sudah jelas, tertulis jelas di kontrak mereka dengan besaran potongan dua persen," tegasnya. Nantinya pemotongan gaji akan secara otomatis dilakukan oleh sistem dan hasilnya tinggal diolah oleh bagian administrasi di tiap Organisasi Perangkat Daerah (ODP). Perbaikan Sistem Terus Dilakukan Sebelumnya para pegawai mengeluhkan adanya kendala teknis dan gangguan sistem saat proses log in. Atas hal tersebut, Taufik menjelaskan pihaknya terus melakukan perbaikan sistem. BKPSDM juga menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mataram untuk menangani masalah pada sistem presensi online. "Sambil berjalan terus kami evaluasi, terutama untuk gangguan sistem, tetapi kebijakan itu tetap akan diberlakukan secara menyeluruh per 1 September," katanya. Taufik mengimbau para pegawai untuk mempersiapkan perangkat ponsel yang mampu mendukung sistem presensi online. Hal ini berkaitan dengan beberapa jenis perangkat yang masih mengalami gangguan seperti iPhone. "Untuk itu pegawai kami sarankan untuk menyiapkan perangkat berbasis Android agar proses absensi berjalan lancar," pungkasnya. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, jumlah pegawai PPPK di Kota Mataram sebanyak 4.930 pegawai dengan 3.046 berstatus PPPK penuh waktu dan 1.884 lainnya merupakan paruh waktu.***