PURWAKARTA, NETRALNEWS.COM - Menjelang akhir tahun, pekerja di Kabupaten Purwakarta mulai menunggu kepastian soal UMK 2026. Pemerintah pusat memang belum mengumumkan besaran kenaikan UMK Jawa Barat, namun keputusan dijadwalkan rilis sebelum 31 Desember 2025 agar setiap daerah bisa segera menyesuaikan struktur upah. Situasi ini membuat banyak buruh mulai menghitung proyeksi kenaikan yang mungkin berlaku tahun depan. Serikat buruh dari KSPI telah mengajukan tiga opsi kenaikan, salah satunya skenario 6,5 persen yang banyak dijadikan patokan awal. Dengan UMK Kabupaten Purwakarta saat ini berada di Rp4.792.252, perhitungan sementara ini memberi gambaran awal bagi pekerja industri hingga perajin lokal di wilayah tersebut.