SUKABUMI, NETRALNEWS.COM - Menjelang penetapan UMK Jawa Barat, perhatian pekerja di Kabupaten Sukabumi mulai terarah pada potensi kenaikan UMK 2026. Pemerintah pusat belum mengeluarkan angka resmi, namun keputusan dijadwalkan rilis sebelum 31 Desember 2025 agar setiap daerah dapat segera menyesuaikan struktur upah. Situasi ini membuat banyak karyawan mulai memperkirakan besaran gaji yang mungkin berlaku tahun depan. Serikat buruh dari KSPI telah mengajukan tiga opsi kenaikan, termasuk skenario 6,5 persen. Dengan UMK Kabupaten Sukabumi saat ini berada di Rp3.604.483, simulasi tersebut menjadi acuan awal bagi pekerja di wilayah yang ekonominya ditunjang sektor agribisnis, perkebunan, hingga industri rakyat.