JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemerintah sudah menyelesaikan formulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Formulasi tersebut akan digunakan untuk menghitung penetapan UMP 2026 di 38 Provinsi di Indonesia. Meski sudah diselesaikan, namun pemerintah belum membocorkan formula UMP 2026 untuk menetapkan upah minimum tersebut. Hanya saja formula UMP 2026 yang ditetapkan tersebut disebut tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan formula UMP 2026 tidak berbeda dengan tahun 2025. Namun terdapat perubahan alpha atau indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. "UMP sudah selesai, formulanya sama, indeksnya berbeda. Nah, nanti akan diumumkan pada waktunya. Sekarang sedang sosialisasi," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, baru-baru ini di Jakarta. Lebih lanjut Airlangga menjelaskan perkembangan perekonomian serta Indeks kelayakan hidup berdasarkan kriteria Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menjadi acuan perhitungan UMP 2026. "Acuannya kan perkembangan perekonomian, kemudian indeks dari kehidupan layak berdasarkan kriteria ILO," sambungnya. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi salah satu acuan penting dalam penetapan UMP 2026. Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Cipta Kerja. Untuk itu pemerintah sangat berhati-hati menyusun formula dan peraturan baru terkait pengupahan. Kenaikan UMP 2026 Tidak Menggunakan Angka Tunggal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan kenaikan UMP 2026 berbeda dengan yang terjadi di tahun 2025. Disebutkan Yassierli kenaikan UMP 2026 tidak menggunakan angka tunggal seperti tahun 2025. Kenaikan UMP 2026 nantinya akan berbeda-beda di tiap Provinsi. Tidak hanya UMP 2026, kenaikan upah minimum yang bervariasi tersebut juga akan diterapkan pada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Kebijakan tersebut diambil pemerintah guna memperkecil disparitas upah minimum 2026 di tiap daerah. Dengan kebijakan tersebut diharapkan disparitas UMP 2026 tidak begitu mencolok dan dapat diseimbangkan. "Sehingga arahnya itu tidak satu angka seperti tahun yang lalu. Artinya, akan ada range dan ada formula," ungkap Yassierli. Kebijakan UMP 2026 dengan kenaikan yang beragam tersebut juga telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah juga akan memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk mengusulkan kenaikan upah minimum termasuk UMP 2026. "Terkait dengan UMP yang sudah disetujui oleh pak presiden bahwa satu, kita secara serius menindaklanjuti amanat dari MK. Bahwa satu, memberikan kewenangan kepada Dewan," jelas Yassierli. Pemerintah menargetkan akan mengumumkan penetapan UMP 2026 paling lambat pada 31 Desember 2025. UMP 2026 yang sudah disahkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Prediksi UMP 2026 di 38 Provinsi Sebelum adanya penetapan kebijakan baru terkait pengupahan, serikat buruh telah menuntut kenaikan upah minimum 2026 termasuk kenaikan UMP 2026. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengajukan tiga opsi kenaikan UMP 2026. Adapun tiga opsi kenaikan yang diajukan KSPI diantaranya kenaikan sebesar 6,5%, 8,5% dan 10,5%. Merujuk opsi tuntutan kenaikan upah minimum 2026 terendah yakni 6,5%, berikut prediksi dan estimasi UMP 2026 di 38 Provinsi. Aceh: Rp3.925.180 Sumatera Selatan: Rp3.920.872 Kepulauan Riau: Rp3.859.190 Sumatera Utara: Rp3.187.118 Jambi: Rp3.444.778 Sumatera Barat: Rp3.188.815 Riau: Rp3.736.845 Bengkulu: Rp2.843.592 Lampung: Rp3.081.119 DKI Jakarta: Rp5.747.550 Banten: Rp3.093.952 Jawa Barat: Rp2.333.662 Jawa Tengah: Rp2.310.356 Jawa Timur: Rp2.455.873 DI Yogyakarta: Rp2.411.245 Bali: Rp3.191.336 Nusa Tenggara Barat: Rp2.772.121 Nusa Tenggara Timur: Rp2.480.352 Bangka Belitung: Rp4.128.600 Kalimantan Utara: Rp3.812.870 Kalimantan Timur: Rp3.811.968 Kalimantan Selatan: Rp3.723.447 Kalimantan Barat: Rp3.065.475 Kalimantan Tengah: Rp3.699.406 Gorontalo: Rp3.431.143 Sulawesi Utara: Rp4.020.828 Sulawesi Tengah: Rp3.104.031 Sulawesi Barat: Rp3.306.218 Sulawesi Selatan: Rp3.895.267 Sulawesi Tenggara: Rp3.273.332 Maluku Utara: Rp3.629.520 Maluku: Rp3.345.909 Papua: Rp4.564.428 Papua Tengah: Rp4.564.428 Papua Pegunungan: Rp4.564.428 Papua Selatan: Rp4.564.428 Papua Barat: Rp3.849.975 Papua Barat Daya: Rp3.849.975