JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Video viral dengan narasi "Yank Uwes Yank" yang diduga melibatkan pelajar di Banyuwangi, Jawa Timur, masih ramai menjadi perbincangan di media sosial sejak akhir Juli 2026. Di tengah tingginya rasa penasaran publik, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan rekaman tersebut. Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan video bermuatan asusila berpotensi berhadapan dengan hukum. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, terutama karena sebagian di antaranya masih berstatus pelajar. "Kami mengimbau keras masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak, baik berupa nama, foto, maupun alamat," kata Rofiq, dikutip pada Senin, 3 Agustus 2026. Menurut Rofiq, penyebaran video bermuatan asusila tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku penyebaran. Menurut Rofiq, penyebaran video bermuatan asusila tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku penyebaran. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang tetap membagikan video tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi. "Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak. Jika menemukan indikasi kekerasan atau tindakan melanggar hukum terhadap anak, segera laporkan ke kepolisian agar ditangani sesuai prosedur," tegasnya. Pemeran Pria Sampaikan Permintaan Maaf Setelah video dengan narasi Yank Uwes Yank viral di media sosial, lelaki yang diduga sebagai pemeran pria membuat video permintaan maaf. Remaja laki-laki berinisial MD, yang disebut merupakan seorang pelajar SMK di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, MD mengaku menyesali peristiwa yang telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Ia juga meminta maaf kepada berbagai pihak yang merasa dirugikan akibat viralnya video tersebut. Dalam pernyataannya, MD mengatakan dirinya menyadari bahwa perbuatannya telah berdampak pada nama baik sekolah tempat ia menempuh pendidikan. Karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah, para guru, teman-teman, hingga masyarakat luas. "Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," ujar MD dalam video klarifikasi yang beredar pada Minggu, 2 Agustus 2026. MD juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut dibuat atas kemauan sendiri. "Permintaan maaf ini tidak ada paksaan dari pihak manapun," katanya. Selain menyampaikan permohonan maaf kepada sekolah dan masyarakat, MD juga meminta maaf kepada seorang perempuan berinisial S yang disebut ikut terdampak akibat ramainya pemberitaan mengenai video tersebut. Ia mengaku menyesal karena persoalan tersebut telah menyeret nama perempuan tersebut ke ruang publik dan menjadi bahan perbincangan masyarakat. Dalam video klarifikasinya, MD juga kembali meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang merasa kecewa atas kejadian tersebut. Kasus ini bermula setelah beredar video berdurasi singkat yang memuat percakapan dengan kalimat "Yank Uwes Yank". Potongan video tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu beragam spekulasi dari warganet. Ramainya pembahasan membuat frasa "Yank Uwes Yank" sempat menjadi salah satu topik yang banyak dicari di internet maupun media sosial. Namun hingga kini, identitas pihak lain yang diduga terlibat tidak dipublikasikan. Karena sebagian pihak yang diduga berkaitan dengan kasus ini masih berstatus pelajar, identitas mereka tidak diungkap secara lengkap. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut proses hukum ataupun perkembangan terbaru terkait penyelidikan penyebaran video tersebut.(*)