JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Sejumlah aktivis, tokoh publik, dan mahasiswa merumuskan paket isi tuntutan 17+8 sebagai bentuk konsolidasi desakan terhadap pemerintah, DPR, partai politik, Polri, TNI, serta kementerian terkait. Tuntutan ini terbagi dalam dua batas waktu, yakni 17 poin hingga 5 September 2025, dan 8 poin tambahan hingga 31 Agustus 2026. 17 Tuntutan dengan Batas 5 September 2025 Presiden: 1. Menarik TNI dari pengamanan sipil serta memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran. 2. Membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan seluruh korban kekerasan pada 28–30 Agustus, dengan mandat transparan. DPR: 3. Membekukan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR serta membatalkan fasilitas baru termasuk pensiun. 4. Membuka transparansi anggaran meliputi gaji, tunjangan, rumah dinas, dan fasilitas lainnya. 5. Mendorong Badan Kehormatan memeriksa anggota bermasalah serta membuka jalur investigasi bersama KPK. Ketua Umum Partai Politik: 6. Memberikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi kader DPR yang melanggar etika. 7. Menyatakan komitmen berpihak kepada rakyat di tengah krisis. 8. Melibatkan kader dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil. Polri: 9. Membebaskan seluruh demonstran yang masih ditahan. 10. Menghentikan tindak kekerasan serta mematuhi SOP pengendalian massa. 11. Memproses secara transparan anggota maupun komandan yang melakukan pelanggaran HAM. TNI: 12. Segera kembali ke barak dan menghentikan peran dalam pengamanan sipil. 13. Menegakkan disiplin internal agar tidak mengambil alih fungsi Polri. 14. Menyatakan komitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. Kementerian Sektor Ekonomi: 15. Menjamin upah layak bagi seluruh pekerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online. 16. Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal serta melindungi pekerja kontrak. 17. Membuka dialog dengan serikat buruh terkait UMP dan sistem outsourcing. 8 Tuntutan Tambahan dengan Batas 31 Agustus 2026 Reformasi DPR, termasuk audit independen, larangan eks-koruptor menjadi caleg, serta penghapusan hak istimewa seperti pensiun seumur hidup. Reformasi partai politik dengan kewajiban publikasi laporan keuangan serta penguatan fungsi oposisi. Reformasi perpajakan yang lebih adil, termasuk evaluasi rencana kenaikan pajak dan transfer pusat-daerah. Pengesahan UU Perampasan Aset, memperkuat independensi KPK, serta mempertegas penegakan Tipikor. Reformasi Polri agar lebih profesional dan humanis, termasuk revisi UU Kepolisian. Penarikan TNI dari proyek sipil seperti food estate serta revisi UU TNI. Penguatan lembaga HAM dan lembaga pengawas, termasuk revisi UU Komnas HAM. Peninjauan ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, mencakup evaluasi PSN, UU Cipta Kerja, perlindungan masyarakat adat, lingkungan, serta tata kelola BUMN. Paket isi tuntutan 17+8 ini dirancang oleh sejumlah figur publik dan aktivis, dengan tujuan merangkum aspirasi berbagai kelompok agar lebih terstruktur serta memiliki tenggat waktu yang jelas.*