KLATEN, NETRALNEWS.COM - Viral di media sosial, penampakan sebuah bangunan masjid di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, menjadi sorotan publik setelah dialihfungsikan menjadi dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan fungsi bangunan tersebut memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Pasalnya, bangunan itu sebelumnya digunakan untuk kegiatan ibadah para santri dan warga sekitar. Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, menjelaskan kepada wartawan bahwa secara administratif tanah dan bangunan tersebut bukan merupakan aset desa. Keduanya merupakan milik yayasan yang mengelola pondok pesantren, sehingga keputusan terkait pemanfaatannya berada di tangan pihak yayasan. “Itu milik yayasan, jadi kita dari desa tidak punya kewenangan untuk memberikan persetujuan,” jelas Aziz, dilansir dari Update.com, Selasa (1/9/2026). Pemerintah desa mengaku sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada pihak yayasan terkait rencana perubahan fungsi bangunan tersebut. Namun, imbauan itu tidak mengubah keputusan yayasan dan bangunan tetap dialihfungsikan menjadi SPPG. “Desa memilih menghormati keputusan pihak yang memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut. Karena itu milik yayasan, jadi kita tidak bisa melakukan intervensi,” ujar Aziz. Sementara itu, salah seorang relawan SPPG, Jarwaji, mengatakan bangunan tersebut sebelumnya lebih banyak digunakan untuk aktivitas internal pondok pesantren. Menurutnya, masyarakat sekitar juga telah memiliki masjid lain yang digunakan untuk menjalankan kegiatan ibadah sehari-hari. Di sisi lain, sejumlah warga setempat menyebut perubahan fungsi bangunan tersebut berdampak terhadap akses masyarakat untuk menggunakan tempat tersebut sebagai sarana ibadah. “Sejak 2025 bangunan tersebut sudah tidak lagi digunakan warga untuk salat berjamaah karena dimanfaatkan sebagai kantor dan dapur SPPG,” ungkap Mujiono. Peralihan fungsi bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai masjid menjadi fasilitas SPPG hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Sorotan terutama berkaitan dengan pemanfaatan tempat ibadah, status kepemilikan tanah dan bangunan, serta aspek hukum dan keagamaan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.