JAKARTA, NETRALNEWS.COM —Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan wacana baru terkait transaksi jual beli ponsel bekas. Nantinya, setiap ponsel second akan memiliki sistem balik nama kepemilikan, mirip seperti transaksi jual beli sepeda motor. Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum dan keamanan digital bagi masyarakat. Kominfo Siapkan Sistem Balik Nama Ponsel Second Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul untuk menjawab maraknya penyalahgunaan identitas dalam transaksi ponsel bekas. “HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” ujar Adis dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9). Menurutnya, setiap perangkat yang berpindah tangan secara sah nantinya akan disertai proses administrasi balik nama. Hal ini dilakukan untuk memastikan identitas pemilik perangkat tercatat secara resmi dan mencegah penyalahgunaan, terutama dalam kasus kejahatan digital. Mekanisme Balik Nama dan Pemblokiran IMEI Adis menjelaskan bahwa sistem ini terintegrasi dengan wacana layanan pemblokiran IMEI ponsel hasil curian. Layanan tersebut bersifat opsional dan dilakukan secara mandiri oleh pemilik ponsel. Pemilik dapat mendaftarkan perangkatnya secara daring, lalu sistem akan melakukan proses verifikasi identitas. “Pemilik ponsel dapat mendaftarkan perangkatnya secara online, dan jika tervalidasi, perangkat tersebut akan masuk dalam layanan blokir IMEI ponsel hilang atau dicuri,” jelasnya. Ketika ponsel berpindah kepemilikan karena dijual, pemilik lama cukup menghentikan (unreg) layanan blokir tersebut. Setelah itu, pemilik baru bisa melakukan registrasi ulang menggunakan identitasnya sendiri. Langkah ini disebut Adis sebagai upaya memberi kepastian hukum bagi pemilik perangkat legal sekaligus mencegah peredaran ponsel hasil tindak pidana. “Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” ujarnya, dikutip dari Detikinet, Sabtu (4/10/2025). Tujuan Utama: Lindungi Konsumen dan Tekan Kejahatan Digital Kebijakan balik nama ponsel bekas ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen digital. Dengan adanya sistem identitas pemilik ponsel yang jelas, masyarakat akan lebih terlindungi dari potensi penipuan atau penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu menekan angka penjualan ponsel hasil curian yang kerap beredar di pasar daring maupun toko fisik. Dengan sistem IMEI yang terverifikasi, ponsel hasil kejahatan akan mudah terdeteksi dan otomatis diblokir dari jaringan seluler. Tahapan Uji Coba dan Regulasi Adis menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan. Komdigi terus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk operator seluler, pelaku industri ponsel, hingga akademisi. Sebelum diterapkan secara luas, pemerintah akan melakukan uji coba terbatas untuk memastikan mekanisme berjalan lancar tanpa merugikan konsumen. “Implementasi nantinya akan dilakukan bertahap setelah regulasi ditetapkan dan mekanisme teknis dipastikan matang,” kata Adis. Uji coba ini juga diharapkan dapat mendeteksi potensi kendala di lapangan, seperti masalah validasi data, kesalahan identitas, atau gangguan teknis sistem. Pemerintah menargetkan kebijakan ini bisa berjalan efisien, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh pengguna ponsel di Indonesia. Penutup: Langkah Baru Menuju Ekosistem Digital yang Aman Wacana balik nama ponsel bekas ini menjadi bagian dari langkah besar Komdigi dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Jika berjalan efektif, sistem ini akan menciptakan transparansi dalam jual beli perangkat, menekan peredaran ponsel ilegal, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital. Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, Indonesia diharapkan dapat memiliki sistem pengelolaan perangkat digital yang lebih tertib, legal, dan aman bagi semua pengguna.