JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria harus mampu menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat. "Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum," kata Ossy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Menurut Ossy, terdapat sejumlah bagian yang perlu diperkuat dalam materi RUU tersebut. Beberapa di antaranya mencakup tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori serta prioritas penerima TORA, hingga pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses. Terkait penataan aset, Ossy menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilaksanakan bersamaan dengan penataan akses. Ia menjelaskan, pemberian tanah kepada masyarakat semestinya tidak berhenti pada kepastian hukum atas kepemilikan, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan. "Artinya masyarakat tidak menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari," ujarnya. Ossy juga meminta agar RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat ketentuan yang lebih terperinci mengenai penyelesaian konflik agraria. Menurut dia, aturan tersebut perlu mencakup detail topologi serta mekanisme yang digunakan dalam penyelesaian konflik. Selain substansi tersebut, penguatan RUU juga perlu menyentuh aspek kelembagaan. Ossy menilai harus terdapat pembagian kewenangan dan hubungan yang jelas apabila rancangan aturan itu nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan mengenai pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, serta alokasi anggaran. Menurutnya, berbagai aspek tersebut diperlukan agar pelaksanaan Reforma Agraria mempunyai landasan dan mekanisme yang jelas. Kejelasan mengenai kelembagaan dan kewenangan menjadi hal penting karena Reforma Agraria melibatkan berbagai sektor. Pelaksanaannya juga berkaitan erat dengan persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk tanah yang berada di kawasan hutan. Atas dasar itu, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria perlu mempertimbangkan sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan. Langkah tersebut diperlukan untuk menyelaraskan kewenangan sekaligus mengantisipasi terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan Reforma Agraria.