JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya mengumumkan bahwa dirinya pamit dari media sosial untuk sementara waktu. "Saya izin pamit tidak bermain socmed dulu sementara waktu," tulis Yunarto di akun X-nya, @yunartowijaya, Senin (13/11/2023). Selain pamit dari bermain medsos, ia juga menyampaikan harapannya agar Pemilu 2024 berjalan dengan baik sesuai cita-cita demokrasi. "Semoga pemilu betul-betul bisa berjalan sesuai dengan cita-cita demokrasi yang kita gaungkan bersama saat reformasi...," cuit @yunartowijaya. "Maaf kalo kemarin-kemarin ada twit saya yang membuat sebagian tidak berkenan...," sambungnya. Usai mengumumkan pamit dari medsos, Yunarto kembali berkicau untuk mengklarifikasi soal foto dirinya bareng capres Prabowo Subianto yang tersebar di media sosial. Yunarto mengatakan bahwa foto yang beredar merupakan foto lama yang diambil Februari 2023 lalu. Saat itu, ungkap Yunarto, dirinya diajak bertemu Prabowo dan diminta untuk membantu capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu, namun ia menolak. "Maaf saya harus twit klarifikasi sebelum off dari dunia maya.. Sedang disebar foto saya dengan Prabowo," tulis Yunarto di akun X-nya, Selasa (14/11/2023). "Itu adalah foto bulan Februari saat saya diajak ketemu beliau, diminta bantu & saya menolak...," cuit @yunartowijaya. Lebih lanjut, Yunarto menyatakan bahwa dirinya tidak akan mungkin mendukung pasangan capres-cawapres yang lahir dari keputusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK). "Dan tidak akan mungkin saya bantu pasangan yang lahir dari keputusan MK seperti itu...," tegasnya. Seperti diketahui, Prabowo Subianto menggandeng putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya di Pilpres 2024. Gibran melenggang ke pilpres setelah sebelumnya MK yang diketuai oleh pamannya, Anwar Usman, mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres. MK memutuskan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu. Berkat putusan MK itu, Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun dapat maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.