JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar hukuman mati diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Yusril menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, hukuman mati merupakan ultimum remedium atau upaya hukum paling terakhir yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan. Pidana tersebut hanya dapat diberikan setelah melalui pertimbangan hukum yang matang berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan fakta persidangan. Menurut Yusril, hakim tidak hanya melihat jenis tindak pidana yang dilakukan, tetapi juga wajib mempertimbangkan apakah dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta menilai tingkat kesalahan dan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban, masyarakat, bangsa, dan negara. "Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026). Ia menambahkan, prinsip keadilan harus menjadi dasar utama dalam setiap putusan pengadilan. Menurutnya, hakim harus mampu menjaga objektivitas dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun sentimen terhadap terdakwa. Yusril menjelaskan bahwa ancaman pidana mati bagi koruptor sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, Yusril menginisiasi perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam perubahan tersebut, pemerintah menambahkan sejumlah aturan terkait gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, hingga pemerasan oleh pejabat. Selain itu, ancaman hukuman mati tetap dipertahankan bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu. Yusril menjelaskan bahwa kategori "keadaan tertentu" dalam Pasal 2 UU Tipikor mencakup kondisi seperti negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana (residivisme), serta krisis ekonomi dan moneter. "Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Yusril. Menanggapi usulan MUI mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor, Yusril menilai persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan beratnya hukuman atau keberadaan lembaga penegak hukum. Menurutnya, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen pemberantasan korupsi, mulai dari aturan hukum, aparat penegak hukum, hingga lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia menilai praktik korupsi masih terjadi di berbagai lapisan masyarakat, termasuk oleh oknum yang seharusnya menjadi bagian dari sistem penegakan hukum. "Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh?" tutur Yusril. Ia mempertanyakan apakah pendidikan agama selama ini sudah cukup menyentuh pembentukan karakter dan kesadaran moral masyarakat. Sebelumnya, MUI mendorong pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. MUI menilai korupsi telah menjadi persoalan serius karena berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan pembangunan negara. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan pembahasan mengenai hukuman mati telah beberapa kali dikomunikasikan dengan pemerintah. "Kita kan selalu diskusi. Beberapa waktu lalu Pak Yusril ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar Cholil. Menurutnya, penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat (common sense) serta pandangan umum yang berkembang (common opinion). Cholil menilai banyaknya penangkapan kasus korupsi bukan hanya menunjukkan keberhasilan pemberantasan korupsi, tetapi juga menjadi tanda bahwa efek jera belum sepenuhnya tercapai. "Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," katanya. MUI juga menilai hukuman mati dan perampasan aset tidak perlu dipertentangkan. Menurut Cholil, negara tetap harus mengambil kembali aset yang berasal dari hasil korupsi, sementara hukuman berat dapat diterapkan terhadap kasus yang menyebabkan kerusakan besar bagi negara. "Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik atau kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegas Cholil.