GORONTALO, NETRALNEWS.COM - Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana pendataan ulang warga sipil yang mengungsi dari sejumlah wilayah konflik di Papua. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gorontalo, 23 Agustus 2026. KNPB menyoroti kunjungan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia bersama Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Menurut KNPB Gorontalo, kunjungan tersebut berkaitan dengan upaya membuka ruang dialog dan melibatkan sejumlah organisasi strategis, termasuk KNPB, dalam pembahasan peta jalan penanganan pengungsian, penghentian kekerasan, serta upaya menuju perdamaian Papua yang berkelanjutan. Namun, KNPB menyatakan menolak rencana pendataan ulang pengungsi yang disebut akan dilakukan di sejumlah wilayah konflik, antara lain Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Maybrat. KNPB menilai pendataan pengungsi tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai akar konflik Papua. “Kami dengan tegas menolak rencana pendataan ulang tentang pengungsian warga sipil Papua di wilayah konflik untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan tanpa membahas akar konflik di Papua,” demikian sikap KNPB Gorontalo dalam pernyataannya. KNPB Soroti Akar Konflik Papua Dalam pernyataannya, KNPB meminta pemerintah Indonesia terbuka mengenai faktor-faktor yang menurut organisasi tersebut menjadi penyebab konflik bersenjata dan pengungsian warga sipil di Papua. KNPB mengaitkan persoalan tersebut dengan isu hak penentuan nasib sendiri Papua serta sejarah politik Papua, termasuk Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Organisasi tersebut menyebut persoalan politik tersebut sebagai salah satu akar konflik yang berlangsung selama puluhan tahun di Tanah Papua. KNPB juga menilai pendekatan pembangunan dan kesejahteraan yang ditawarkan pemerintah pusat belum cukup untuk menyelesaikan persoalan yang mereka anggap sebagai akar konflik. “Tawaran pemerintah pusat tentang pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua bukan kerangka penyelesaian akar konflik Papua,” kata KNPB dalam pernyataan sikapnya. KNPB kemudian mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme internasional dengan melibatkan pihak ketiga yang dinilai netral. Tolak Pendataan Baru Pengungsi Dalam tujuh poin pernyataan sikapnya, KNPB Gorontalo secara khusus menolak keterlibatan pihak yang mengatasnamakan KNPB dalam kerja sama dengan Kementerian HAM RI dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua terkait penanganan pengungsi. KNPB juga menyatakan memiliki angka pengungsi sebanyak 125.931 orang di wilayah konflik Papua Barat dan menolak pendataan baru oleh lembaga negara apabila pendataan tersebut digunakan sebagai data pembanding untuk kepentingan kebijakan pembangunan. Angka tersebut merupakan angka yang diklaim oleh KNPB dalam pernyataan sikapnya dan tidak disertai metodologi pendataan dalam dokumen yang disampaikan kepada media. Minta Akses Internasional KNPB Gorontalo selanjutnya mendesak pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga kemanusiaan dan HAM internasional untuk melakukan penilaian terhadap kondisi pengungsi warga sipil di wilayah konflik. Organisasi tersebut secara khusus menyebut Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) dan Palang Merah Internasional sebagai pihak yang diharapkan dapat melakukan asesmen serta terlibat dalam penanganan persoalan kemanusiaan. KNPB juga meminta para pemimpin politik negara-negara Pasifik, Afrika, dan Karibia memberikan perhatian terhadap situasi kemanusiaan di Papua. Tolak Dialog Papua-Jakarta Selain menolak pendataan ulang pengungsi, KNPB menyatakan tidak menerima format dialog Papua-Jakarta yang ditawarkan pemerintah. Sebaliknya, KNPB mengusulkan penyelesaian konflik melalui perundingan internasional yang dimediasi pihak ketiga yang netral. “Kami menolak dialog Papua dan Jakarta, tetapi kami sepakat dengan cara penyelesaian konflik Papua melalui perundingan internasional yang dimediasi oleh pihak ketiga yang netral,” tulis KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo dalam sikap persnya. KNPB juga menyatakan pandangannya bahwa konflik bersenjata di Papua memenuhi karakteristik konflik bersenjata non-internasional dan meminta pemerintah mengakui status tersebut agar para pihak mematuhi ketentuan hukum humaniter internasional dan hukum HAM. Pernyataan sikap itu ditutup dengan seruan kepada masyarakat dan media untuk terus memperhatikan persoalan kemanusiaan, pengungsian, serta konflik bersenjata di Papua. (*)