JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Belakangan ini, era kendaraan listrik di Indonesia memang sedang berkembang pesat. Di balik kecanggihan fitur dan efisiensi dayanya, ada satu daya pikat yang sering menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan pencinta otomotif, yaitu nominal pajaknya yang sangat ramah di kantong. Bayangkan saja, untuk mobil listrik murni Battery Electric Vehicle (BEV) kelas menengah, pemiliknya kadang hanya perlu mengeluarkan biaya ratusan ribu rupiah saja per tahun untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Mengapa bisa seistimewa itu? Agar tidak penasaran, berikut adalah beberapa alasan kuat mengapa pajak mobil listrik bisa jauh lebih murah: 1. Dasar Hukum Pengecualian Pajak yang Kuat Rendahnya nominal pajak ini memiliki payung hukum yang sangat kuat di tingkat nasional. Pemerintah mengaturnya secara spesifik di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam undang-undang tersebut, kendaraan listrik dikategorikan sebagai kendaraan berbasis energi terbarukan yang tidak dikenai pajak reguler. Aturan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d, yang berbunyi: "Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan: ... d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan." Tidak hanya pajak tahunan, saat pertama kali membeli atau melakukan balik nama kendaraan, pemilik mobil listrik juga dibebaskan dari biaya besar. Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berbunyi: " Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan: ... d. Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan. 2. Skema Insentif yang Diperkuat Pemerintah Meski dalam aturan administrasi terbaru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, kendaraan listrik kini masuk ke dalam penataan objek daerah, ruang insentif dari pemerintah tetap terbuka lebar. Hal ini ditegaskan secara rinci dalam Pasal 19 ayat (1), yang berbunyi: "Pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai mengikuti skema insentif berupa pembebasan atau pengurangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Melalui hukum inilah, beberapa wilayah seperti Jakarta dan kota besar lainnya masih mampu menekan tarif PKB dan BBNKB mobil listrik hingga mendekati angka nol persen. Alhasil, pemilik praktis hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya administrasi pencetakan STNK dan TNKB saja. 3. Perbedaan metode Perhitungan Kapasitas Mesin (CC) Pada mobil konvensional atau Internal Combustion Engine (ICE), besaran PKB sangat bergantung pada kapasitas mesin yang diukur dengan satuan Cubic Centimeter (cc). Semakin besar kapasitas mesin, semakin besar pula potensi emisi gas buangnya. Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (1) huruf b, yang mengamanatkan bahwa pengenaan PKB wajib didasarkan pada: "Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor." Mengingat mobil listrik sama sekali tidak menghasilkan pencemaran lingkungan (emisi nol), koefisien perkalian pajaknya ditetapkan pada angka terendah. Karena tidak menggunakan mesin piston, penghitungan pajaknya murni menggunakan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan bobot ramah lingkungan tersebut. 4. Ambisi Menekan Impor BBM dan Emisi Langkah manis dari sektor fiskal ini sejalan dengan visi strategis nasional untuk mewujudkan kemandirian energi dan mengurangi polusi. Kewajiban pemberian stimulus ini dimandatkan langsung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Kewajiban sinergi ini diatur secara tegas dalam Pasal 17 ayat (1), yang berbunyi: "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Lebih lanjut, jenis insentif daerah yang dimaksud berupa pengurangan atau pembebasan beban pajak diatur pada Pasal 17 ayat (2), yang berbunyi "Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal." Berlandaskan mandat inilah kementerian terkait dan pemerintah daerah bergerak selaras merancang tarif pajak yang sangat rendah. Menurut data dari laporan transisi energi yang dirilis oleh Institute for Essential Services Reform (IESR), adopsi kendaraan listrik secara masif di Indonesia diproyeksikan mampu menghemat devisa impor negara hingga puluhan triliun rupiah berkat substitusi bahan bakar fosil secara bertahap. Jadi, kebijakan pajak murah ini adalah instrumen taktis pemerintah untuk menarik minat masyarakat agar beralih ke teknologi bersih sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tarif pajak mobil listrik yang sangat murah bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil dari kebijakan fiskal yang terencana dan memiliki payung hukum yang kuat. Mulai dari pengecualian objek pajak dalam UU HKPD, wewenang insentif Kepala Daerah melalui PP Nomor 35 Tahun 2023, hingga hilangnya komponen perhitungan kapasitas mesin (cc), semuanya dirancang untuk mendukung transisi energi ramah lingkungan. Skema fiskal ini menjadi stimulus nyata yang saling menguntungkan; pemilik kendaraan dapat menghemat pengeluaran tahunan secara masif, sementara negara terbantu dalam menekan impor BBM dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih. Bagaimana, semakin tertarik beralih ke mobil listrik? Ditulis Oleh: Praditya Nadhif