JAKARTA- Media Internasional BBC melaporkan bahwa Otoritas Prancis menggeledah kantor perusahaan media sosial X milik Elon Musk di Paris sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana, termasuk pengambilan data ilegal dan keterlibatan dalam kepemilikan serta distribusi konten pornografi anak. Penggeledahan dilakukan oleh unit kejahatan siber kejaksaan Paris, sementara Inggris secara terpisah membuka penyelidikan baru terhadap alat kecerdasan buatan (AI) Grok. Kejaksaan Paris menyatakan bahwa Elon Musk serta mantan CEO X, Linda Yaccarino, telah dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan pada April mendatang. Penyelidikan ini mencakup dugaan pelanggaran hukum di berbagai bidang yang berkaitan dengan operasional platform X dan teknologi AI yang dikembangkan perusahaan induknya. Penggeledahan tersebut langsung menuai reaksi keras dari Musk. Melalui unggahan di X, ia menyebut tindakan otoritas Prancis sebagai “serangan politik.” X, dalam pernyataan resminya, mengatakan perusahaan merasa “kecewa namun tidak terkejut” dan menuduh kejaksaan Paris melakukan “tindakan yang bersifat abusif.” Perusahaan juga membantah seluruh tuduhan pelanggaran hukum dan menyatakan bahwa penggeledahan tersebut “membahayakan kebebasan berbicara.” X menegaskan tidak melakukan praktik ilegal sebagaimana dikatakan oleh penyelidik Prancis. Menurut keterangan jaksa, penyelidikan ini bermula pada Januari 2025, ketika pihak berwenang mulai menelusuri konten yang direkomendasikan oleh algoritma X. Pada Juli tahun yang sama, cakupan penyelidikan diperluas untuk memasukkan Grok, chatbot AI yang dikembangkan oleh perusahaan xAI milik Musk. Linda Yaccarino juga menyampaikan bantahan melalui X. Ia mengatakan bahwa jaksa Prancis menjalankan “dendam politik terhadap warga Amerika.” “Untuk memperjelas: mereka berbohong,” tulis Yaccarino, yang meninggalkan jabatannya di X tahun lalu. Pasca-penggeledahan, jaksa Prancis menyatakan tengah menyelidiki kemungkinan pelanggaran hukum oleh X di sejumlah bidang. Di antaranya adalah dugaan keterlibatan dalam kepemilikan atau distribusi terorganisasi gambar pornografi anak, pelanggaran hak citra individu melalui konten seksual berbasis deepfake, serta pengambilan data secara curang oleh kelompok terorganisasi. Penyelidikan Baru di Inggris Di Inggris, otoritas perlindungan data mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan atas konten seksual berbasis AI yang dihasilkan oleh Grok dan beredar di platform X. Konten tersebut, yang kerap dibuat menggunakan foto perempuan asli tanpa persetujuan mereka, memicu kritik luas dari korban, pegiat keselamatan daring, serta politisi pada Januari lalu. Setelah tekanan publik meningkat, perusahaan mengambil langkah untuk menghentikan praktik tersebut. Langkah itu dilakukan setelah regulator Inggris, Ofcom, bersama pihak lain membuka penyelidikan awal. Dalam pembaruan yang disampaikan Selasa, Ofcom menyatakan penyelidikan terhadap platform X masih berlangsung dan ditangani sebagai “perkara yang mendesak.” Namun, Ofcom mengakui saat ini tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk menyelidiki secara langsung pembuatan gambar ilegal oleh chatbot seperti Grok. Tak lama setelah pernyataan Ofcom, Kantor Komisioner Informasi Inggris (Information Commissioner’s Office/ICO) mengumumkan pembukaan penyelidikan tersendiri, bekerja sama dengan Ofcom. Penyelidikan ini berfokus pada pemrosesan data pribadi yang digunakan oleh Grok. “Laporan mengenai Grok menimbulkan pertanyaan yang sangat mengkhawatirkan tentang bagaimana data pribadi seseorang digunakan untuk menghasilkan gambar intim atau seksual tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka, serta apakah pengamanan yang memadai telah diterapkan untuk mencegah hal ini,” kata William Malcolm, Direktur Eksekutif ICO untuk Risiko Regulasi dan Inovasi. Sorotan dari Uni Eropa Sebelumnya, pada akhir Januari, Komisi Eropa mengumumkan penyelidikan terhadap perusahaan induk Grok, xAI. Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul kekhawatiran atas beredarnya gambar seksual berbasis AI. Juru bicara Komisi Eropa menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan otoritas Prancis terkait penggeledahan kantor X di Paris. Koordinasi lintas negara ini menandai meningkatnya perhatian regulator Eropa terhadap penggunaan AI dan perlindungan data pribadi. Kritik soal Kebebasan Di tengah penyelidikan tersebut, pendiri aplikasi pesan Telegram, Pavel Durov, turut mengkritik tindakan otoritas Prancis. Dalam unggahannya di X, Durov menuding Prancis sebagai “satu-satunya negara di dunia yang secara pidana menganiaya semua jejaring sosial yang memberi orang tingkat kebebasan tertentu.” “Jangan salah paham: ini bukan negara yang bebas,” tulis Durov. Durov sendiri pernah ditangkap dan ditahan di Prancis pada Agustus 2024 terkait dugaan kegagalan moderasi di Telegram. Kejaksaan Paris menilai platform tersebut tidak cukup menekan aktivitas kriminal. Ia diizinkan meninggalkan Prancis pada Maret tahun lalu setelah Telegram melakukan sejumlah perubahan operasional. Perubahan tersebut mencakup kebijakan berbagi data pengguna dengan otoritas sebagai respons atas permintaan hukum. Kasus Durov kerap dijadikan rujukan dalam perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab platform digital. Source: BBC.com https://www.bbc.com/news/articles/ce3ex92557jo