JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Pemerintah Indonesia memastikan keberlanjutan program jaring pengaman sosial pada tahun anggaran 2026. Dua program reguler yang menjadi andalan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kembali disalurkan untuk membantu masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan. Bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, Kementerian Sosial (Kemensos) membuka akses pendaftaran melalui dua mekanisme, yakni secara daring (online) maupun luring (offline). Syarat utamanya, data calon penerima harus masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi rujukan utama pemerintah dalam mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan penduduk. Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun pada Sabtu (3/1/2026), berikut adalah panduan lengkap mekanisme pendaftaran dan rincian bantuan yang dapat diterima. Mekanisme Pendaftaran Offline (Melalui Perangkat Desa) Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi, pendaftaran dapat dilakukan secara berjenjang melalui perangkat daerah setempat. Proses ini melibatkan verifikasi bertingkat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: Masyarakat mendatangi Ketua RT/RW setempat untuk mengajukan usulan diri. Usulan tersebut akan dibawa ke forum Musyawarah Desa atau Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk dibahas. Jika disetujui, data usulan akan diinput ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Dinas Sosial setempat akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan. Hasil verifikasi akan disahkan oleh Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) sebelum diajukan ke Kemensos. Mekanisme Pendaftaran Online (Via Aplikasi) Untuk mempermudah akses dan transparansi, pemerintah juga menyediakan jalur pendaftaran mandiri melalui gawai. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Kementerian Sosial di Play Store. Lakukan registrasi akun baru dengan menyiapkan Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP. Setelah akun diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos (cek email secara berkala), masuk kembali ke aplikasi. Pilih menu "Daftar Usulan" dan isi data diri sesuai petunjuk. Data yang diusulkan secara online akan tetap melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan penerima. Besaran Bantuan yang Diterima Penting untuk diketahui, nominal bantuan yang diterima bervariasi tergantung jenis programnya. Untuk BPNT, penerima manfaat akan mendapatkan dana belanja pangan sebesar Rp200.000 per bulan. Sedangkan untuk PKH, besaran bantuan disesuaikan dengan komponen dalam keluarga, antara lain: Ibu Hamil/Nifas dan Anak Usia Dini: Rp3.000.000 per tahun. Penyandang Disabilitas Berat dan Lansia: Rp2.400.000 per tahun. Pelajar SD: Rp900.000 per tahun. Pelajar SMP: Rp1.500.000 per tahun. Pelajar SMA: Rp2.000.000 per tahun. Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp10.800.000 per tahun. Masyarakat diimbau untuk rutin melakukan pengecekan status penerimaan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id guna memastikan transparansi penyaluran bantuan.