SOLO – Gugatan terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis, 7 Mei 2026, menuai sorotan sejumlah pengamat hukum yang menilai terdapat kejanggalan dalam penggunaan jalur perdata dalam perkara tersebut. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dokumen resmi kepala negara dan memunculkan perdebatan mengenai dasar hukum yang digunakan. Gugatan yang diajukan ke pengadilan tersebut meminta pengujian keabsahan ijazah Presiden. Namun, menurut pengamat hukum, mekanisme perdata dinilai kurang tepat untuk menguji validitas dokumen negara, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian jalur hukum yang dipilih dalam perkara tersebut. 5W1H dalam perkara ini mencakup siapa pihak yang menggugat, yaitu pemohon perkara di PN Solo; apa yang disengketakan, yakni keabsahan ijazah Presiden; di mana perkara berlangsung, yakni Pengadilan Negeri Solo; kapan perkara bergulir, yaitu pada 7 Mei 2026; mengapa perkara dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai jalur hukum; serta bagaimana prosesnya dilakukan melalui gugatan perdata di pengadilan. Sejumlah pengamat menilai, jika terdapat dugaan pelanggaran terkait dokumen resmi, maka jalur hukum yang lebih relevan adalah pidana atau administratif. Perbedaan karakter hukum ini menjadi sorotan utama karena menyangkut prosedur yang dianggap lebih tepat dalam menangani persoalan keabsahan dokumen. Di sisi lain, pihak hukum yang menyoroti perkara tersebut menyebut bahwa sengketa perdata umumnya berkaitan dengan hubungan hukum antar pihak, bukan pengujian keaslian dokumen negara. Hal ini membuat penggunaan jalur perdata dalam kasus tersebut dipandang berpotensi menimbulkan perdebatan baru dalam praktik hukum. Perkara ini turut memicu perhatian publik karena menyangkut figur Presiden Joko Widodo yang sebelumnya juga kerap menjadi sorotan dalam isu serupa. Diskusi di ruang publik berkembang luas, baik yang mendukung proses hukum maupun yang mempertanyakan urgensi gugatan tersebut. Pengamat hukum juga menekankan pentingnya menjaga agar proses peradilan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Hal ini dianggap penting untuk menghindari multitafsir serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Hingga saat ini, Pengadilan Negeri Solo belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kelanjutan proses perkara tersebut. Publik masih menunggu apakah gugatan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau dinyatakan tidak memenuhi unsur hukum perdata. Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, mengingat sensitivitas isu yang melibatkan dokumen resmi pejabat negara serta dampaknya terhadap persepsi hukum di masyarakat.