JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4), menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. “Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” kata hakim saat membacakan amar putusan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut KPK bertindak sewenang-wenang saat menetapkan Indra sebagai tersangka. Penetapan itu dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga menilai Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar,” ujar hakim. Putusan itu sekaligus membuat status tersangka Indra dalam perkara dugaan korupsi proyek rumah jabatan anggota DPR RI gugur. Sebelumnya, KPK menetapkan Indra sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR tahun anggaran 2020. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Indra belum sempat ditahan. KPK sebelumnya berdalih masih melengkapi dokumen terkait penghitungan kerugian negara. “Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Kasus ini bermula dari penyidikan KPK terhadap proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR yang diduga sarat praktik mark up harga. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, mengatakan harga dalam proyek tersebut diduga dinaikkan melebihi harga pasar. Nilai proyek pengadaan itu disebut mencapai Rp 120 miliar. Sementara dugaan kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait langkah lanjutan usai kalah dalam praperadilan yang diajukan Indra.