KEDIRI, NETRALNEWS.COM - Tiga puluh enam tahun sudah warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, hidup berdampingan dengan tumpukan sampah. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 1, 2, 3 Klotok yang mulai beroperasi sejak 1990 itu kini tak lagi sekadar tempat pembuangan, melainkan sumber pencemaran, penyakit, dan ketidakadilan yang terus meruncing ke ranah hukum. Di satu sisi, Pemerintah Kota Kediri dihadapkan pada krisis sampah kota yang mencapai 140-160 ton per hari dengan kapasitas TPA 3 Klotok yang kian menipis. Di sisi lain, warga Kelurahan Pojok menuntut hak mereka untuk hidup sehat di lingkungan yang layak, sekaligus menolak rencana pembangunan TPA 4 Klotok di tengah permukiman mereka. Polemik ini telah bergulir dari ruang audiensi hingga ruang sidang Pengadilan Negeri Kediri, dengan ancaman warga untuk terus melangkah hingga Mahkamah Agung. Jika ditinjau dari sejarahnya, pada 23 Desember 2025, puluhan warga dari tiga RW di Kelurahan Pojok resmi menggugat Wali Kota Kediri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri ke Pengadilan Negeri Kediri. Mereka menuntut relokasi TPA Klotok yang dinilai telah menjadikan kampung mereka sebagai "korban abadi" pencemaran sampah. Sidang demi sidang pun bergulir. Pada 27 Januari 2026, sidang perdana ditunda karena tidak seluruh penggugat hadir. Namun pada 2 Maret 2026, sidang memasuki tahap pokok perkara dan berlangsung dengan tensi tinggi. Perwakilan warga sekaligus koordinator penggugat, Supriyo, menegaskan bahwa seluruh aspek legal formal telah terpenuhi. "Semua bukti sudah kami siapkan. Kalau ini tidak tuntas, konyol Pemerintah Kota Kediri. Kami siap lawan sampai Mahkamah Agung," tegas Supriyo usai sidang. Dalam gugatannya, warga mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, menolak pembangunan TPA 4 di Kelurahan Pojok yang dinilai akan menghilangkan sisa ruang hijau dan memperparah pencemaran udara. Kedua, menuntut kompensasi lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan, dihitung per jiwa dan ditentukan bersama warga. Ketiga, menolak skema bantuan sosial (bansos) sebagai pengganti kompensasi lingkungan. "Warga kami bukan penyandang masalah sosial. Ini harus kompensasi, bukan bansos," tegas Supriyo kepada para wartawan. Kini, gugatan class action tersebut telah memasuki tahap mediasi. Pada sidang ke-7, Senin (16/3/2026), pihak penggugat menyampaikan tiga tawaran solusi kepada Pemkot Kediri melalui mediator pengadilan: (1) Relokasi TPA dalam waktu tiga tahun; (2) Pemberian kompensasi yang layak, serta; (3) Ganti rugi atas hak warga yang tak diterima selama dua dekade, sejak 1990 hingga 2010. Pemkot Kediri diberi tenggang waktu hingga 20 April 2026 untuk mempertimbangkan tawaran tersebut. Jika tawaran diterima, perkara bisa selesai. Jika tidak, pertarungan hukum akan berlanjut. Selain jalur hukum, warga terdampak juga terus berjuang melalui audiensi dan aksi damai untuk mendapatkan kompensasi yang layak. Masalah utamanya adalah ketidakpastian: nominal berubah, pencairan tak menentu, dan mekanisme dianggap sepihak. Pada 2024, warga di zona TPA Klotok sama sekali tidak menerima dana kompensasi yang dijanjikan. Setelah audiensi dengan DPRD Kota Kediri, akhirnya disepakati pencairan kembali pada 2025 dengan nominal yang naik signifikan menjadi Rp2.000.000 per warga, namun tidak semuanya tunai. Warga zona 1 menerima Rp1.250.000 tunai, sisanya dalam bentuk bahan pokok. Warga di zona TPA Klotok juga menuntut kenaikan dari Rp1,25 juta menjadi Rp2 juta per KK. Namun Pemkot Kediri masih menunggu hasil kajian dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terkait skema zonasi dan besaran kompensasi yang "tepat". Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, menjelaskan bahwa pemberian kompensasi telah berdasarkan kajian akademik Unesa dengan empat zona, di mana zona TPA Klotok menerima Rp1,25 juta—naik 25 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun bagi warga, ini tak cukup. Pada November 2025, puluhan warga mendatangi Balai Kota Kediri dengan membentangkan spanduk protes bertuliskan, "Berikan hak kami yang tak seberapa jika dibanding dampak risiko yang kami derita." Memasuki tahun 2026, masalah kompensasi tak kunjung usai. Pada 3 Maret 2026, sejumlah ketua RT dan RW mendatangi Kantor DLHKP untuk menuntut kepastian pencairan kompensasi tahun 2026. Warga meminta dana dicairkan sebelum Lebaran, namun DLHKP menyatakan pencairan baru mungkin dilakukan setelah Lebaran karena masih menunggu hasil kajian. Dengan nada kecewa, Imam Sopii, Ketua RW 03 Pojok, menyuarakan keresahan warga: "Dulu di tahun 2025 kami menempuh jalur audiensi sampai ke Wali Kota, disepakati tahun 2026 akan diterimakan Rp2 juta per KK. Sekarang nominalnya belum jelas. Katanya masih ada kajian. Bagi kami, ini bukan hal baru yang perlu dikaji ulang setiap tahun." Jika tuntutan tidak segera direspons, aksi damai turun ke jalan menjadi opsi yang dipertimbangkan. Di tengah gugatan warga, Pemkot Kediri justru bergerak cepat membangun TPA 4 di kompleks Klotok yang sama, tepatnya di utara TPA 2 Klotok. TPA darurat ini diproyeksikan mampu menampung 160 ton sampah per hari dengan anggaran mencapai Rp10 miliar, namun masa layanannya hanya sekitar 13 bulan. Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menjelaskan bahwa TPA 4 akan dilengkapi dengan lapisan geomembrane HDPE kedap air, instalasi pipa lindi, dan pipa gas modern. Secara aset tanah, DLHKP menyatakan lahan sudah siap dan masuk aset mereka. Bagi warga Pojok, TPA 4 adalah ancaman eksistensial. Supriyo menyampaikan kekhawatiran mendalam: "Kami mohon maaf, kalau TPA 4 tetap dibangun, habislah kami warga Pojok. Dari segala arah sudah tidak ada celah lagi." Ia menambahkan, "Kampung kami bukan kampung sampah. Pojok sudah ada jauh sebelum TPA dan bahkan sebelum Kota Kediri berdiri." Warga menilai pembangunan TPA 4 adalah bukti bahwa Pemkot Kediri tidak serius mencari solusi jangka panjang, melainkan terus menjadikan Pojok sebagai "tempat sampah" abadi. Selama tiga dekade lebih, warga Pojok harus menanggung beban pencemaran dari TPA Klotok. Bau menyengat dari tumpukan sampah, gerombolan lalat yang mengganggu aktivitas sehari-hari, hingga pencemaran air dan udara menjadi keluhan yang tak pernah usai. Winarti (51), warga zona TPA Klotok yang memiliki warung kopi, menceritakan penderitaannya: "Lalat-lalat dari TPA sering bergerombol dan hinggap di warung saya. Kasihan sebenarnya sama pelanggan, meski sudah ditutup rapat, kan kelihatan menjijikan." Saat musim hujan, bau busuk dari tumpukan sampah sering tercium hingga ke wilayah permukiman. Warga pun mengeluhkan kondisi lingkungan yang sangat tidak layak. "Setiap hari kami mencium bau sampah. Kondisinya sangat tidak layak," ujar Supriyo dalam audiensi. Tak hanya itu, warga juga khawatir akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Namun hingga kini, belum ada kajian komprehensif dari pemerintah mengenai dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh TPA Klotok. Sebelum polemik ini meruncing, sebenarnya pernah ada harapan solusi jangka panjang. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merancang Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Regional Kediri Raya di Desa Surat, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Proyek yang telah dirintis sejak 2019 itu melibatkan Pemprov Jatim, Pemkab Kediri, dan Pemkot Kediri dalam kerja sama regional. Anggaran dari APBD Jatim sebesar Rp5 miliar bahkan sudah dikucurkan untuk kajian. Namun, pada Maret 2024, Pemkot Kediri mengundurkan diri dari kerja sama tersebut. Alih-alih melanjutkan solusi regional, Pemkot memilih fokus membangun TPST baru di lahan ganti rugi dari proyek Tol Kediri-Tulungagung—yang tak lain adalah kawasan Klotok yang sama. Supriyo menyayangkan langkah ini: "Seharusnya ini tidak perlu terjadi kalau Wali Kota yang mewakili Pemerintah Kota Kediri tidak keluar atau mundur dari komitmen bersama tentang pembangunan TPA terpadu yang direncanakan di Desa Surat, Mojo, Kabupaten Kediri. Ini bukan menyelesaikan masalah, justru menambah perkara." Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, juga menyayangkan sikap Pemkot Kediri. Menurutnya, tanpa kerja sama, Kota Kediri bakal menanggung beban lebih besar dalam penanganan sampah. Proyek TPAS Regional yang sedianya mendapat dukungan dari organisasi internasional pun batal dan dialihkan ke Jawa Barat. Kini, harapan solusi regional pupus. Warga Pojok kembali harus berhadapan dengan kenyataan pahit: TPA baru tetap dibangun di tengah kelurahan mereka. Di tengah polemik yang tak kunjung usai, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menggelar audiensi dengan warga Pojok di Rumah Dinas Wali Kota pada 11 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas aspirasi warga dan berjanji akan menindaklanjuti evaluasi yang diberikan. "Saya melihat bahwa warga Kelurahan Pojok punya semangat yang sama untuk melakukan pembangunan Kota Kediri. Saran dan evaluasi dari warga akan segera kami tindaklanjuti," ujar Vinanda. Supriyo menilai pertemuan itu sebagai momentum penting. Namun ia menyoroti implementasi Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 yang dinilai menyimpang dari realisasi di lapangan. "Dari awal sudah salah. Di perwali sangat jelas kompensasi, tidak menyebut secuil pun bansos. Tetapi realisasi anggarannya bansos dan itu tetap dipaksakan." Warga pun sepakat untuk berkompromi pada tahun 2025, tetapi menuntut regulasi direvisi pada tahun berikutnya. Sayangnya, hingga Maret 2026, revisi tersebut belum juga terwujud. Sementara itu, warga zona TPA Klotok masih belum menerima kepastian kompensasi tahun 2026 yang dijanjikan Rp2 juta per KK. Dari audiensi, aksi damai, hingga gugatan class action, warga Pojok tak gentar menghadapi kekuasaan. "Gugatan ini adalah bentuk perjuangan warga kecil untuk mendapatkan keadilan lingkungan dan hak hidup yang layak," tegas Supriyo. Bahkan, mereka mengancam akan melangkah hingga Mahkamah Agung jika keadilan tak kunjung diraih. "Kami siap lawan sampai Mahkamah Agung," ujar Supriyo dengan nada tegas. Warga juga memberi sinyal akan mengajukan gugatan baru jika Pemkot Kediri tetap melanjutkan operasional TPA selama proses hukum berlangsung, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum dan contempt of court. Hingga berita ini diturunkan, nasib TPA Klotok dan warga Kelurahan Pojok masih menggantung. Mediasi antara warga dan Pemkot Kediri masih berlangsung dengan tenggat waktu 20 April 2026. Sementara itu, pembangunan TPA 4 terus berjalan, dan kompensasi bagi ribuan kepala keluarga masih belum jelas nominal dan waktu pencairannya. Polemik TPA Klotok bukan sekadar persoalan sampah. Ini adalah pertarungan keadilan lingkungan, pengakuan atas hak warga, dan uji nyata komitmen pemerintah dalam melindungi warganya.