JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad, anggota DPR dan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra, senilai sekitar Rp 8,1 miliar. Penyitaan ini terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022. Total aset yang disita terdiri atas tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya, serta sebuah unit apartemen di Malang, yang diduga diperoleh dari uang gratifikasi dan suap. KPK menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama tiga orang lainnya, dan diduga menerima minimal 20% suap dari total nilai hibah. Direktur Penyidikan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, serta sebagai langkah preventif agar hartanya tidak disalahgunakan selama proses hukum. “Aset yang disita akan menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara jika terbukti jelas terkait korupsi,” ujar Tessa . Kasus ini menjadi sorotan karena Anwar Sadad tetap menjabat sebagai anggota DPR RI meski sudah berstatus tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang moral politik dan etika legislatif dari publik dan pengamat. Majelis hakim belum menentukan nilai kerugian negara terkait kasus itu, namun berdasarkan pola kasus sejenis, nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah jika seluruh skema suap terungkap. Pengamat hukum tata negara, Dr. Mira Handayani, mengritik lambannya penanganan kasus tersebut: “Belum dipidana, sudah menjadi wakil rakyat. Ini preseden buruk bagi legislator lain. KPK harus tepat dan cepat menindaknya agar tidak muncul stigma bahwa politisi dijunjung tinggi meski berstatus tersangka,” ujar Mira. Sampai saat ini, Anwar Sadad belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan aset dan status tersangkanya. KPK memberikan waktu 30 hari sejak 13 Januari 2025 untuk mendalami proses penyidikan sebelum penetapan tahap selanjutnya, termasuk potensi penahanan dan persidangan.